Ko Apex Hattrick di Jambi, Tersangka Lagi Kasus Penggelapan Rp4 Miliar, Dinar Candy Tetap Bela

Ko Apex, lelaki asal Jambi yang dikabarkan cerai dengan Dinar Candy, kembali menjadi tersangka ketiga kalinya. Kali ini, Dirreskrimum Polda Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Istimewa
Ko APex dan Dinar Candy 

TRIBUNJAMBI.COM  - Ko Apex, lelaki asal Jambi yang dikabarkan cerai dengan Dinar Candy, kembali menjadi tersangka ketiga kalinya.

Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan lelaki bernama asli Affandi Susilo itu sebagai tersangka. kasus dugaan penipuan.

Kasus tersebut dengan korban bernama Budi Santoso, warga Surabaya, Jawa Timur, dengan kerugian Rp 4 miliar lebih. 

Berikut tiga kasus yang melilit Ko Apex di Jambi.

Kasus pertama Ko Apex, yaitu kasus pemalsuan dokumen 10 tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS). 

Dalam kasus ini, Ko Apex mendapat vonis 5 tahun enam bulan dari Pengadilan Negeri Jambi.

Pasca putusan itu, Ko Apex ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi. 

Kasus kedua Ko Apex, yaitu kasus penggelapan tanah milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS) untuk keperluan pribadi. 

Kini, kasus ketiga. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan penyidik menetapkan Affandi Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka kasus pembelian kapal dari hasil kejahatan pemalsuan dan penggelapan.

Kasus ini mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 4 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan tanggal 12 Juli 2024 oleh pelapor Budi Santoso, warga Surabaya, Jawa Timur.

"Sudah sidik dan pada 16 Desember 2024 lalu," ujar Kombes Pol Andri. 

Selain itu, penyidik telah menetapkan Ko Apex  sebagai tersangka.

Baca juga: Hutama Karya Mengakui Tak Kantongi Izin Pakai Jalan Nes untuk Proyek Tol Tempino-Pijoan

Penetapan tersangka setelah Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi melakukan gelar perkara. 

Ko Apex disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved