Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
"Kami Warga Taat Hukum" Kata Hasto Setelah Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara soal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto buka suara.
JAKARTA, TRIBUN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara soal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikannya lewat keterangan video pada Kamis (26/12).
Hasto menyatakan bahwa PDIP menghormati keputusan yang diambil lembaga anti rasuah itu. “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, sikap yang dia dan partainya ambil atas keputusan KPK itu adalah wujud ketaatan terhadap hukum. Hasto pun mengeklaim bahwa PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
Hasto juga menegaskan bahwa dirinya sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, tak terkecuali ancaman dikriminalisasi. “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujarnaya.
Berikut pernyataan lengkap Hasto merespons penetapannya sebagai tersangka:
Terima kasih seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan. Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK.
Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.
Baca juga: Analisis Hukum Guru Besar Unsoed, Hasto Jadi Duri Buat KPK Lalu Dijadikan Tersangka, Jokowi?
Baca juga: KPK Tepis Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bentuk Politisasi dan Ganggu Kongres PDIP
Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini. Inilah kitab perjuangan saya. Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9.
Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation.
Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita.
Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan. Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan, sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi.
Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan.
Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan. Nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat, dan bagaimana membangun supremasi hukum. Hukum yang berkeadilan. Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah.
Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk. Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita.
Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan. Kita adalah partai yang sah.
Karena itulah sebagaimana kata para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis, hanya gara-gara memekikkan salam Merdeka, Merdeka, Merdeka pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum dan kepala tegak. Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Terima kasih. Merdeka!
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. (kompas.com)
Sayembara Masih Berlaku
EKS kader PDI Perjuangan, Maruarar Sirait menyatakan bahwa sayembara berhadiah Rp8 miliar bagi siapapun yang berhasil menangkap Harun Masiku tetap berlaku. Hal itu meski Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Profil dan Biodata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Tersangka KPK, Terseret Kasus Harun Masiku
Ara, sapaan akrab Maruarar, menegaskan bahwa sayembara itu akan terus berlangsung hingga Harun dapat ditangkap. "Berlaku. Kan berlaku bagi yang bisa menangkap," kata Ara saat ditemui di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12).
Ara merasa heran, Harun yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 lalu sampai saat ini tak kunjung tertangkap. "Kan masa negara sebesar ini nangkap Harun Masiku enggak bisa," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman ini.
Ketika dimintai tanggapan terkait status tersangka Hasto, politikus Partai Gerindra itu pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Toh negara ini panglimanya adalah hukum. Saya pikir (itu) yang harus kita kedepankan," kata Ara.
Murni Penegakan Hukum
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.
KPK membantah penetapan tersangka ini berkaitan dengan politisasi. "Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1).
Setyo juga mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto dikeluarkan pada Desember 2024 ini karena penyidik mendapat banyak bukti dan petunjuk saat melakukan serangkaian proses pencarian Harun Masiku yang jadi buronan.
"Penyidik lebih yakin setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan, kegiatan pemeriksaan, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situ kami dapat banyak bukti dan petunjuk," ucapnya.
Menurut Setyo, temuan-temuan itu menguatkan penyidik untuk mengambil keputusan penerbitan sprindik. Sprindik penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Bersama Orang Kepercayaan
Setyo menuturkan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto Kristiyanto (HK) bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca juga: Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK menyampaikan, Hasto memerintahkan Donny melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Di samping itu, Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan. (kompas.com)
Hasto Buka Suara
- Pasca ditetapkan tersangka KPK terkait kasus Harun Masiku
-PDI Perjuangan hormati keputusan KPK, Hasto: PDIP taat hukum
-PDIP junjung supremasi hukum
-Hasto: sudah sadar risiko kritik
-Hasto sebut ancaman kriminalisasi
-Penjara dianggap jalan perjuangan
-Mega kata Hasto bilang demokrasi harus dijaga kokoh
-Aparat hukum dipakai intimidasi politik
-Kader PDIP siap hadapi risiko, jangan takut bela kebenaran
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Muarojambi 3 Maret 2025
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Terbakar Lagi, 2 di Bahar Selatan Digerebek Polisi
Baca juga: Pengamanan Nataru, Polres Muarojambi Siagakan Personil Disejumlah Titik
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Tanjab Barat 3 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.