Dua Warga Binaan Lapas Tebo Terima Remisi Natal 2024

Dua warga binaan Lapas Kelas II Muara Tebo mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Nata

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/tommy
Ilustrasi - remisi Natal 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Dua warga binaan Lapas Tebo mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Natal 2024.

Remisi tersebut diberikan secara daring oleh Kemenkumham dan disaksikan langsung oleh para warga binaan di Lapas Kelas II Muara Tebo.

Menurut Kalapas Muara Tebo, Refin Tua Simanulang, dari 13 warga binaan beragama Kristen, hanya dua orang yang memenuhi syarat untuk menerima remisi.

"Dua orang ini mendapatkan remisi selama 15 hari. Sisanya belum memenuhi syarat," ungkap Refin, Kamis (26/12/2024).

Kedua penerima remisi tersebut merupakan narapidana kasus pencurian dan perlindungan anak.

Refin menjelaskan, pemberian remisi dilakukan secara daring dan dipusatkan di Bandung.

Hingga saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II Muara Tebo tercatat sebanyak 510 orang.

Baca juga: Mudryk Akan Memutuskan Hubungan dengan Chelsea di Tengah Investigasi FA

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Spesial Natal Hari Ini Kamis 26 Desember 2024, Ada 200 Diamond Gratis

Baca juga: Nestapa Gadis 17 Tahun jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved