Berita Nasional
3 Senyawa Ditemukan pada Cairan Soda Api yang Tumpah di Jalan Raya Bandung Barat
Pihak kepolisian telah menguji sampel dari cairan yang tumpah di Jalan Raya Bandung Barat-Purwakarta pada Selasa (24/12/2024) lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak kepolisian telah menguji sampel dari cairan yang tumpah di Jalan Raya Bandung Barat-Purwakarta pada Selasa (24/12/2024) lalu.
Berikut adalah kabar terbaru soal tumpahan cairan kimia soda api di Jl Raya Bandung Barat-Purwakarta, Jawa Bara.
Teranyar, pihak kepolisian telah mengambil dan menguji sampel ceceran cairan kimia di tiga titik sekitar lokasi. Apa saja kandungan yang terdapat pada cairan tersebut?
Dari pengujian sampel, Polisi menemukan bahwa cairan kimia Natrium Hidroksida (NaOh) atau soda api itu telah bereaksi dan membentuk tiga turunan senyawa kimia.
Komandan Detasemen Gegana Brimob Polda Jabar, Kompol Adjang Suhendar menjelaskan, tiga senyawa turunan soda api tersebut adalah Amonium Tiosianat (NH4SCN), Hidrogen Peroksida (H2O2), dan Natrium Nitrat (NaNO3).
"Ini berarti soda api (NaOH) tersebut sudah bereaksi secara Kimia karena faktor alam, karena kemarin hujan, kemungkinan ada terkontaminasi solar dan lain-lain," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (26/12/2024).
Dampak Cairan Soda Api
Kompol Adjang belum merinci soal dampak apa saja yang dirasakan masyarakat dari tiga senyawa kimia tersebut.
Yang bisa dipastikan hanya senyawa tersebut memiliki risiko bahaya lebih rendah dibandingkan dengan cairan kimia soda api.
Sebagai informasi, soda api sendiri apa bila terkena kulit, akan melepuh hingga iritasi.
Jika terhirup, maka bisa menyebabkan gangguan pernapasan bagi makhluk hidup.
"Yang ditemukan bahayanya tidak jauh beda dengan soda api, tapi levelnya di bawah soda api. Karena sudah ada reaksi jadi dampaknya tidak seperti soda api," jelasnya.
Jokowi Yakin PSI jadi Partai Besar di Masa Depan: Feeling Saya Mulai 2034 |
![]() |
---|
Tiga Pria Menunggu di Rumah itu usai Korban Unggah Status Perihal Utang Mantan Pacarnya |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum PSI Periode 2025–2030, Anak Jokowi Ungguli Bro Ron |
![]() |
---|
HARI INI Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula: Bebas atau Dipenjara 7 Tahun? |
![]() |
---|
Dini Hari itu, Pengamen Habisi Pria yang Ia Tumpangi demi Motor dan Gawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.