Berita Populer Hari Ini

5 Berita Populer Jambi, Temuan Narkoba Sintetis di Jambi hingga Pak Tarno Sakit

Tribunners, berikut lima berita populer Jambi pada Rabu (25/12/2024). Sebanyak 205,136 gram serbuk narkoba yang terbagi dalam dua paket ini disita

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Rifani Halim
BNNP ungkap narkoba sintetis jenis N-etilpenthilon, kasus pertama yang terungkap di Provinsi Jambi 

Tribunners, berikut lima berita populer Jambi pada Rabu (25/12/2024).

TRIBUNJAMBI.COM - Simal lima peristiwa yang menjadi berita populer di Jambi.

Ada sosok Juliana, sarjana pertama dari warga Suku Anak Dalam di Jambi hingga BNNP Jambi temukan peredaran narkoba sintetis.

Berikut berita populer di Jambi lengkap dengan link selengkapnya.

1. Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 M

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (setara Rp 3,6 miliar) untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

Uang suap itu diduga diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, ibu Ronald Tannur.

“Para terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Menurut dakwaan, uang tersebut diserahkan untuk mempengaruhi putusan bebas bagi Ronald Tannur yang sebelumnya didakwa atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 
 
Selengkapnya di SINI

2. BREAKING NEWS BNN Provinsi Jambi Ungkap Kasus Narkoba Sintetis, Kasus Perdana di Jambi

Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jambi berhasil mengungkap peredaran narkoba sintetis jenis N-etilpenthilon, kasus pertama yang terungkap di Provinsi Jambi

Sebanyak 205,136 gram serbuk narkoba yang terbagi dalam dua paket ini disita, dan satu tersangka berinisial R berhasil diamankan beberapa pekan lalu.  

Kepala BNNP Jambi, Wisnu Handoko, mengungkapkan bahwa tersangka R memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi daring dari China menggunakan bitcoin. 

Serbuk narkoba itu kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman pos.  

"Setelah dilakukan pengungkapan kasus, tersangka R berhasil kami tangkap dan kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Wisnu, Selasa (24/12/2024).  

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved