Kelakuan Melody Sharon Liburan ke Bali, Senang-senang Bareng Selingkuhan Setelah Lindas Suami
Melody Sharon (31) sempat pergi ke Bali bersama dengan selingkuhan seusai melindas hingga menyeret sang suami, AG (35), pakai mobil.
AG Terseret Mobil hingga 200 Meter
Setelah mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil yang ditumpangi istrinya itu. Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.
Baca juga: Kesempatan Kedua Perselingkuhan Melody Sharon, Kapolres: Suaminya Terlalu Baik
"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ungkap Nicolas.
"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Kombes Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
Melody Tolak Tolong Suami
Akibat terseret hingga 200 meter, AG mengalami luka-luka. Bahkan, korban mengalami patah tulang.
Kombes Nicolas juga mengatakan AG sempat menghubungi sang istri untuk meminta pertolongan.
Namun, permintaan itu tak direspons oleh Melody, bahkan sang istri tidak menolong suaminya.
"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas," kata Kombes Nicolas.
AG pun lalu melaporkan kasus penganiayaan itu kepada SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dikutip dari TribunJakarta.com.
Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tutur Kombes Nicolas.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil visum et repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.
Disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI
KDRT Berujung Maut: Suami Tega Bakar Istri dan Aniaya Mertua di Cakung |
![]() |
---|
Profil dan Sosok Krishna Murti, Perwira Tinggi Polri Diduga Selingkuh dengan Kompol A, Sejak 2018? |
![]() |
---|
Polri Sorotan Lagi: Muncul Isu Skandal Asmara Irjen Krishna Murti dan Kompol A, Apa Kata Kompolnas? |
![]() |
---|
Detik-detik Mencekam Pembunuhan Wanita di Ciracas, Pelaku Sempat Tunjukkan Gelagat Aneh |
![]() |
---|
Fakta Misteri di Balik Selimut dalam Indekos Ciracas: Tewas Dibunuh Kekasih, Luka di Leher dan Wajah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.