Berita Batanghari

Catat Jamnya, Polres Batanghari Batasi Angkutan Barang Melintas selama Natal dan Tahun Baru

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Batanghari mulai melaksanakan Operasi Lilin dan menyiapkan pos pengamanan serta pos pelayanan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Srituti Apriliani Putri/Tribunjambi.com
Ilustrasi mobil angkutan barang tambang di Kabupaten Batanghari. Polres Batanghari membatasi lalu lintas mobil angkutan selama Natal dan Tahun Baru 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Srituti Apriliani Putri 

 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Batanghari mulai melaksanakan Operasi Lilin dan menyiapkan pos pengamanan serta pos pelayanan di sejumlah titik di Kabupaten Batanghari. 

Selain menyediakan pos pengamanan, Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan mengatakan bahwa pihaknya juga membatasi angkutan barang yang melintas di wilayah Kabupaten Batanghari selama natal dan tahun baru.

"Selama kegiatan operasi lilin, angkutan barang dibatasi jam operasionalnya," kata Singgih. 

Singgih menjelaskan, angkutan barang dilarang melintas mulai pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Ia mengatakan mobil barang yang dibatasi melihtas yakni mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tambahan, serta mobil barang dengan kereta gandengan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. 

"Kecuali angkutan yang membawa semabako, BBM, dan lain sebagainya," ujarnya. 

Singgih mengatakan, aturan tersebut dilaksanakan selam Natal dan Tahun Baru mulai dari tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 01 Januari 2025.

 

Baca juga: Polisi Periksa 2 Orang terkait Perusakan TPS di Sungai Penuh Jambi, 2 Lainnya Mangkir

Baca juga: Titik Lokasi Kabupaten Muaro Bungo, Wacana Pemekaran 6 Wilayah Baru di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved