Kata Ketua KPK Soal Presiden Prabowo Maafkan Koruptor yang Kebalikan Uang Korupsi: Kita Tunggu Saja

KPK menanggapi pernyataan Prabowo Subianto (Presiden Prabowo) yang akan memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang hasil korupsi. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Ketua KPK, Setyo Budiyanto bahwa Presiden Prabowo belum detail saat menyampaikan hal tersebut, termasuk dalam hal ini mekanisme pelaksanaan memaafkan koruptor yang mengembalikan uang korupsi.  

“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan undang-undang tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ucap Yusril.

Baca juga: Presiden Prabowo Minta Proyek Tol Baru Dihentikan, Kementerian PU: Tak Ada yang Disetop

Menurut Yusril, pernyataan Prabowo tidak ditujukan bagi tersangka kasus korupsi

Namun, untuk pihak yang belum kena kasus, dan sadar untuk mengembalikan uangnya sebelum membuat negara merugi.

Pernyataan Kepala Negara disebut bagian dari filosofi penghukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku 2026. 
Keterangan Presiden Prabowo diyakini bisa memaksimalkan efek jera.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kepindahan Bintang AS Roma Paulo Dybala ke Galatasaray Mulai Kehilangan Semangat

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Tanjab Timur 2 Maret 2025

Baca juga: Download Free Fire MOD APK Terbaru Diamond +999999 Tak Terbatas, Serbu Ada Skin Senjata Terbaru

Baca juga: Respon Mahfud MD Soal Presiden Prabowo Maafkan Koruptor yang Kebalikan Uang Korupsi: Beresiko Jika

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved