Berita Jambi
Angkutan Batu Bara dan Barang Dilarang Melintasi Jalan Nasional saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Angkutan batu bara dan barang dilarang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) 2025.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
batu bara dilarang melintas.
JAMBI, TRIBUN - Angkutan batu bara dan barang dilarang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) 2025.
Larangan untuk kendaraan tertentu itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
"Mulai 22 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, angkutan batubara tidak diperbolehkan menggunakan Jalan Nasional. Namun, jika melalui jalur sungai, tidak ada larangan," ujar Dhafi, Jumat (20/12).
Pembatasan juga berlaku untuk angkutan barang, kecuali yang membawa kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
Aturan ini diterapkan pada siang hari, mulai pukul 5.00 hingga 22.00 WIB mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
"Malam hari, kendaraan jenis ini masih diperbolehkan melintas," tambahnya.
Kombes Dhafi menyarankan masyarakat memanfaatkan waktu siang untuk perjalanan mudik agar lebih lancar.
"Kalau malam, risiko kemacetan meningkat karena banyaknya kendaraan barang," jelasnya.
Baca juga: Polres Batanghari Siapkan 130 Personil dan Pos Pengamanan untuk Natal dan Tahun Baru 2025
Baca juga: Puluhan Angkutan Batu Bara Nekat Melintas di Siang Hari, DPRD Sarolangun Minta Tindakan Tegas
Bagi yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan, termasuk penindakan terhadap pelanggaran tonase dan rambu lalu lintas.
"Jika muatan kendaraan melebihi batas, yang akan kami tahan adalah kendaraannya, bukan dokumen pengemudi," tegas Dhafi.

Polda Jambi menyiapkan 29 pos pengamanan dan 14 pos pelayanan yang tersebar di Provinsi Jambi.
"Natal merupakan kegiatan sakral yang dirayakan oleh umat Kristiani. Maka menjadi kewajiban semua pihak untuk memberikan rasa aman kepada umat Kristiani yang merayakan," kata Ipda Maulana.
Kerahkan 3.032 Personel Gabungan
SEBANYAK 3.032 personel tim gabungan dikerahkan untuk pengamanan selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Jumlah tersebut terdiri dari 1.563 personel Polda Jambi, 322 prajurit TNI, 1.147 orang dari intansi terkait.

Polda Jambi melakukan apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (20/12).
Operasi Lilin akan digelar selama 11 hari, mulai 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Baca juga: Polres Sarolangun Tindak Tegas 10 Truk Batu Bara Melanggar Jam Operasional
"Terkait apel ini, Polri bersama TNI siap melaksanakan pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru, untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat," ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 123, Sosial Budaya
Baca juga: Prediksi Skor Malaysia vs Singapura , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Piala AFF
Baca juga: Resmi dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Harga Sawit di Jambi Terbaru Seminggu ke Depan
Baca juga: Download Lagu MP3 Happy Asmara dan Gilga Sahid Terbaru 10 Jam Nonstop, Pakai Spotify Tanpa Iklan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.