Berita Jambi

Akmaluddin vs PDI Perjuangan, Gugatan Akmal Diterima, Ini Putusan Lengkap yang Dikeluarkan PN Jambi

Isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada gugatan Akmaluddin vs PDI Perjuangan.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin menggugat PDI Perjuangan atas pemecatannya dari keanggotaan partai 

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini.

8. Memerintahkan Tergugat I untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti  semula;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat secara bersama sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 317.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu MP3 50 Christmas Songs Popular of All Time Mariah Carey s/d Ariana Grande Spotify

Baca juga: Ingat Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Kota Jambi? 2 Terdakwa Didakwa Pasal Pembunuhan dan Penadah

Baca juga: Diduga Gudang Minyak Ilegal di Penyengat Rendah Kota Jambi Terbakar, Dipicu Korsleting Genset

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved