Tak Hanya Dosen, Dua Pegawai Bank BUMN Juga Terlibat Skandal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

Aparat kepolisian Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pabrik uang palsu yang mencetak uang hingga Rp2 miliar di UIN Alauddin, Makassar

ist
Aparat kepolisian Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pabrik uang palsu yang mencetak uang hingga Rp2 miliar.  

Distribusi Uang Palsu ke Beberapa Wilayah

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian besar uang palsu sudah diedarkan ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. 

Dari total Rp2 miliar yang dicetak, Rp446 juta berhasil disita dari lokasi percetakan di kampus. 

Sisanya telah beredar di masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa dan Wajo (Sulsel), serta Kabupaten Mamuju (Sulbar).

Pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Bank Indonesia (BI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI). 

Polisi juga bekerja sama dengan laboratorium forensik untuk mendukung penyidikan menggunakan metode ilmiah atau scientific investigation.

"Kami juga mendapat dukungan dari rektor UIN Alauddin dalam proses penyelidikan ini," kata Reonald.

Sebanyak 100 jenis barang bukti diamankan, termasuk alat cetak, bahan baku, dan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Dr Andi Ibrahim, yang diduga sebagai dalang utama, telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin

Polisi menjeratnya dengan Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Dalam kasus ini, kami juga menerapkan Pasal 245 KUHP terkait penggunaan uang palsu, serta pasal-pasal lainnya yang relevan," jelas Reonald.

Rektor UIN Alauddin, melalui pernyataan resminya, menyatakan kekecewaan atas kejadian ini. 

Ia berjanji akan mendukung penuh proses hukum dan memperketat pengawasan di lingkungan kampus.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan ilegal apa pun yang mencoreng nama baik institusi," ungkapnya.

Masyarakat setempat menyatakan kekhawatiran atas peredaran uang palsu ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved