Tak Hanya Dosen, Dua Pegawai Bank BUMN Juga Terlibat Skandal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
Aparat kepolisian Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pabrik uang palsu yang mencetak uang hingga Rp2 miliar di UIN Alauddin, Makassar
TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR – Aparat kepolisian Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pabrik uang palsu yang mencetak uang hingga Rp2 miliar.
Operasi ini dilakukan di Perpustakaan Syekh Yusuf, Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dalam kasus ini, termasuk dua pegawai bank BUMN berinisial IR (37) dan AK (50).
Polisi juga menetapkan dosen UIN Alauddin, Dr. Andi Ibrahim, sebagai otak utama di balik sindikat ini.
Dari lokasi pabrik, polisi menyita uang palsu senilai Rp446 juta serta berbagai alat percetakan.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, awal Desember 2024.
Pelaku diketahui bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp500 ribu.
"Awalnya kami menangkap pelaku yang bertransaksi dengan uang palsu. Dari situ, kami melakukan penyelidikan hingga menemukan pabrik uang palsu di Kampus II UIN Alauddin," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Penyelidikan yang melibatkan tim khusus mengungkap bahwa pabrik uang palsu ini beroperasi di lantai tiga perpustakaan kampus tersebut.
Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai alat cetak dan perlengkapan lainnya.
Menurut polisi, Dr Andi Ibrahim, yang merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, memanfaatkan fasilitas kampus untuk menjalankan aksi ilegal ini.
Selain bertugas sebagai penggerak utama, ia juga mengoordinasikan produksi dan distribusi uang palsu ke sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Gowa, Wajo, dan Mamuju.
Dua pegawai bank BUMN yang terlibat dalam kasus ini diduga berperan sebagai pengedar uang palsu.
Namun, Kapolres menegaskan bahwa tindakan mereka dilakukan secara individu dan tidak terkait dengan institusi tempat mereka bekerja.
"Peran mereka adalah menjual dan membeli uang palsu. Namun, aktivitas ini dilakukan di luar tugas resmi sebagai pegawai bank," jelas Reonald.
Banding Usai Divonis 10 Bulan, Hukuman Mira Hayati Pengusaha Skincare Makassar Kini Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
TERBONGKAR Eks Wakapolsek Sering Terima Uang Palsu dari Bos Makassar Lewat Transferan: Aset Banyak |
![]() |
---|
Keistimewaan AKP Purn Sugito Ngangun, Eks Wakapolsek Lindungi Aset Bos Uang Palsu UIN Makassar |
![]() |
---|
Viral Lansia Nangis Histeris Datangi Polsek di Makassar, Ngaku Diancam Anak Kekasihnya |
![]() |
---|
TANGIS Emi Ditipu Developer, Sudah Bayar Rp550 Juta tapi AJB Tak Diberi, Kini Rumahnya Digugat Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.