Berita Batanghari

Permohonan Gugatan Perubahan Nama Kabupaten 'Batang Hari' Diterima MK, Pemkab Tunggu Hasil Putusan

Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam hal ini Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Rahmad Hasrofi mengajukan pe

|
ist
Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam hal ini Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Rahmad Hasrofi mengajukan permohonan gugatan terkait dengan undang-undang nomor 37 tahun 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam hal ini Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Rahmad Hasrofi mengajukan permohonan gugatan terkait dengan undang-undang nomor 37 tahun 2024.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 166/PUU-XXII/2024 yang saat ini tengah memasuki fase penilaian awal majelis hakim.

Dimana untuk diketahui, permohonan gugatan tersebut berkaitan dengan penulisan nama Kabupaten Batanghari yang dianggap keliru.

Dimana seharusnya Kabupaten Batanghari ditulis "Batang Hari" menggunakan spasi.

"Kesalahan ini menimbulkan permasalahan administratif yang berdampak pada verifikasi dokumen dan pengelolaan arsip," jelas Kuasa Hukum Pemohon, Vernandus Hamonangan Kamis, (19/12/2024).

Selain gugatan mengenai penulisan "Kabupaten Batang Hari". Pihak pemohon juga menggugat terkait tidak kesesuaian tanggal pembentukan wilayah. 

Dimana pada pasal 2 UU nomor 37 tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Batanghari pada 29 Maret 1956.

"Tanggal tersebut tidak akurat, fakta historis menunjukkan bahwa Kabupaten Batanghari dibentuk tanggal 1 Desember 1948," ujarnya. 

Sementara itu, untuk diketahui sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi telah dilaksanakan pada Rabu, (4/12/2024) lalu. Dimana Mahkamah Konstitusi meminta kuasa hukum pemohon untuk memperkuat kedudukan hukum dan melampirkan persetujuan Gubernur Jambi ataupun Kementerian Dalam Negeri. 

Dan setelah permohonan tersebut diterima, ia mengatakan bahwa langkah awal menuju proses pembuktian telah terbuka. 

Mahkamah Konstitusi memiliki dua opsi sidang lanjutan, pertama memutuskan perkara jika bukti yang ada dinilai cukup dan kedua memanggil pihak DPR untuk didengar keterangannya dalam proses pembuktian lebih lanjut.

"Klien kami tidak ingin kesalahan ini berlarut-larut. Ini bukan hanya nama, tapi efisiensi pemerintah dan kehormatan terhadap sejarah," ujarnya. 

Baca juga: Download Litomplo APK Free Fire Patch Terbaru 2024, Diamond +999999 dan 100 Akun Sultan FF Lengkap

Baca juga: Wisuda Akbar Sekolah Lansia Tangguh Kabupaten Merangin: Langkah Membangun Lansia Sehat dan Mandiri

Baca juga: Pemkab Sarolangun Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting 2024

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved