CPNS dan PPPK 2024
Pemprov Jambi Buka 1.536 Formasi PPPK Tahap II, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Diperlukan
Ini formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap II di Pemprov Jambi. Pada PPPK tahap II ini, Pemprov Jambi membuka 1.536
Rekrutmen PPPK Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ini formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap II di Pemprov Jambi.
Diketahui pendaftaran PPPK tahap II sudah dibuka pada 17 November dan akan berakhir hingga 31 Desember 2024.
Pada PPPK tahap II ini, Pemprov Jambi membuka 1.536 formasi.
Jumlah ini terdiri dari 1.306 tenaga guru, 170 tenaga kesehatan dan 60 tenaga teknis.
Seleksi PPPK tahap II hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus di BKN saat mendaftar.
Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.
Sehingga, bagi pelamar yang tak masuk kualifikasi di atas belum bisa mendaftar.
Pendaftaran bisa dilakukan calon pelamar melalui laman SSCASN
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana CSR BI, 2 Tersangka Anggota DPR RI, Ruang Gubernur BI Digeledah KPK
Baca juga: Mabes Polri Cekal Warga Kerinci Jambi Bernama Agus Pergi ke Luar Negeri, Pembunuhan Sadis
Cara Daftar PPPK Tahap II
Perlu diketahui, semua pendaftaran dan pengumuman ASN (Aparatur Sipil Negara) dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara daftar PPPK 2024 tahap II yang perlu diketahui pelamar:
1. Akses situs pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id
2. Registrasi akun dengan klik "Buat Akun" dan masukkan nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Setelah berhasil registrasi, masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan
4. Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan
5. Unggah dokumen informasi terkait pendidikan dan identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Pilih formasi sesuai pengalaman kerja
7. Unggah dokumen persyaratan yang diminta formasi dan instansi pemerintah
8. Berikutnya, pada halaman "Resume Pendaftaran", cek kembali data yang telah dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengakhiri pendaftaran
9. Kirim atau submit pendaftaran setelah yakin semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar
10. Terakhir, cetak dan simpan bukti pendaftaran PPPK 2024.
Baca juga: Ranieri Yakin AS Roma tak Apa tanpa Paulo Dybala
Dokumen yang dibutuhkan
1. Pasfoto berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
2. Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
3. Scan Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
5. Ijazah atau sertifikat yang dibutuhkan sesuai instansi masing-masing.
6. Transkrip Nilai ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
7. Surat Lamaran, sesuai kriteria yang ada pada masing-masing instansi
8. Surat Keterangan Kerja sesuai kriteria yang ada pada masing-masing instansi
9. Surat pernyataan diri sesuai kriteria yang ada pada masing-masing instansi
10. Dokumen lain sesuai ketentuan instansi masing-masing
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana CSR BI, 2 Tersangka Anggota DPR RI, Ruang Gubernur BI Digeledah KPK
Baca juga: 15 Tersangka di Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Kepala Perpustakaan hingga ASN Terlibat
Baca juga: Mabes Polri Cekal Warga Kerinci Jambi Bernama Agus Pergi ke Luar Negeri, Pembunuhan Sadis
Nikita Willy Melahirkan Anak Kedua dengan Metode Water Birth |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana CSR BI, 2 Tersangka Anggota DPR RI, Ruang Gubernur BI Digeledah KPK |
![]() |
---|
15 Tersangka di Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Kepala Perpustakaan hingga ASN Terlibat |
![]() |
---|
Mabes Polri Cekal Warga Kerinci Jambi Bernama Agus Pergi ke Luar Negeri, Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.