CPNS dan PPPK 2024
Pemprov Jambi Buka 1.536 Formasi PPPK Tahap II, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Diperlukan
Ini formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap II di Pemprov Jambi. Pada PPPK tahap II ini, Pemprov Jambi membuka 1.536
5. Unggah dokumen informasi terkait pendidikan dan identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Pilih formasi sesuai pengalaman kerja
7. Unggah dokumen persyaratan yang diminta formasi dan instansi pemerintah
8. Berikutnya, pada halaman "Resume Pendaftaran", cek kembali data yang telah dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengakhiri pendaftaran
9. Kirim atau submit pendaftaran setelah yakin semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar
10. Terakhir, cetak dan simpan bukti pendaftaran PPPK 2024.
Baca juga: Ranieri Yakin AS Roma tak Apa tanpa Paulo Dybala
Dokumen yang dibutuhkan
1. Pasfoto berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
2. Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
3. Scan Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
5. Ijazah atau sertifikat yang dibutuhkan sesuai instansi masing-masing.
6. Transkrip Nilai ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
7. Surat Lamaran, sesuai kriteria yang ada pada masing-masing instansi
8. Surat Keterangan Kerja sesuai kriteria yang ada pada masing-masing instansi
Nikita Willy Melahirkan Anak Kedua dengan Metode Water Birth |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana CSR BI, 2 Tersangka Anggota DPR RI, Ruang Gubernur BI Digeledah KPK |
![]() |
---|
15 Tersangka di Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Kepala Perpustakaan hingga ASN Terlibat |
![]() |
---|
Mabes Polri Cekal Warga Kerinci Jambi Bernama Agus Pergi ke Luar Negeri, Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.