CPNS dan PPPK 2024

Pemprov Jambi Buka 1.536 Formasi PPPK Tahap II, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Diperlukan

Ini formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap II di Pemprov Jambi. Pada PPPK tahap II ini, Pemprov Jambi membuka  1.536

Editor: Suci Rahayu PK
sscasn
Penerimaan CASN 2024 

5. Unggah dokumen informasi terkait pendidikan dan identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

6. Pilih formasi sesuai pengalaman kerja 

7. Unggah dokumen persyaratan yang diminta formasi dan instansi pemerintah 

8. Berikutnya, pada halaman "Resume Pendaftaran", cek kembali data yang telah dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengakhiri pendaftaran

9. Kirim atau submit pendaftaran setelah yakin semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar 

10. Terakhir, cetak dan simpan bukti pendaftaran PPPK 2024.

Baca juga: Ranieri Yakin AS Roma tak Apa tanpa Paulo Dybala

Dokumen yang dibutuhkan 

1. Pasfoto berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG. 

2. Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG. 

3. Scan Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG. 

4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG. 

5. Ijazah atau sertifikat yang dibutuhkan sesuai instansi masing-masing. 

6. Transkrip Nilai ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF. 

7. Surat Lamaran, sesuai kriteria yang ada pada masing-masing instansi 

8. Surat Keterangan Kerja sesuai kriteria yang ada pada masing-masing instansi 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved