Harun Masiku

Imigrasi Ungkap Harun Masiku Sedang Tak Dicegah KPK ke Luar Negeri: Terakhir Januari 2021

Mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sedang tidak dalam status dicegah ke luar negeri.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.id
Mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sedang tidak dalam status dicegah ke luar negeri. 

Harun Masiku.

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sedang tidak dalam status dicegah ke luar negeri.

Kabar tersebut disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan terhadap Harun Masiku.

"Beberapa hari lalu saya baru cek, saat ini tidak dicegah," kata Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).

Godam menyampaikan, KPK terakhir kali menyampaikan permintaan cegah terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2021.

Artinya, sudah lebih dari tiga tahun Imigrasi belum menerima permohonan cegah Masiku dari KPK.

"KPK belum ajukan permohonan lagi," kata Godam. 

Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Baca juga: KPK Periksa Eks MenkumHAM Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? Ada Hubungan Dengan Kader PDIP Itu?

Baca juga: Eks MenkumHAM Yasonna Laoly Dipanggil KPK, Soal Harun Masiku? Kader PDIP Minta Jadwal Ulang

Harun Masiku sudah berstatus buron sejak Januari 2020. 

Belakangan, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari DPO Harun Masiku sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020. 

Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024). 

Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama menunjukkan Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata.

Pada foto kedua, Harun Masiku terlihat berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life". 

Selanjutnya, foto ketiga menunjukkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat.

Baca juga: Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK, Imam: Kami Telah Mengeluarkan Surat yang Dibutuhkan

Sedangkan foto terakhir menunjukkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu. 

KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku

Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917. 

Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F. 

Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri. 

Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.

KPK akan Periksa Eks Menkumham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna Laoly. 

Baca juga: Fahri Hamzah Janjikan Beri Hadiah Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku

Namun pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (13/12/2024) tersebut belum dapat dihadiri kader PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Yasonna pun meminta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang terhadap pemeriksaaan dirinya.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (13/12/2024).

“Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya beredar informasi jika Yasonna Laoly dipanggil KPK terkait perkembangan kasus mantan kader PDIP Harun Masiku.

Namun kebenaran isu tersebut belum terkonfirmasi kepada Tessa.

Tessa dalam keterangannya hanya memastikan jika KPK menjadwalkan pemanggilan pada hari ini.

“Benar, ada jadwal pemanggilan besok (hari ini),” kata Tessa.

“Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” lanjutnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BKKBN dan PTPN IV Perkuat Sinergi dalam Program Genting untuk Cegah Stunting di Jambi

Baca juga: Kecelakaan Maut Fortuner vs Sepeda Motor di Bagan Pete Jambi, Seorang Perempuan Tewas di Lokasi

Baca juga: Prediksi PSV vs Koninklijke: Duel KNVB Beker Malam Ini Didominasi Raksasa Eredivisie

Baca juga: LINK Download Litomplo APK Free Fire Diamond +999999, Ada 100 Akun FF Masih Aktif Banjir Skin

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved