UMP Jambi 2025

Daftar UMK 7 Kabupaten di Jambi yang Besarnya Sama UMP Jambi 2025 Rp3.234.535

Setelah UMP Jambi 2025 ditetapkan, berapa UMK kabupaten kota di Jambi? Tercatat ada tujuh daerah yang besarannya sesuai UMP Jambi.

|
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
Tribun Network
Ilustrasi UMK 2025 kabupaten kota di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah UMP Jambi 2025 ditetapkan, berapa UMK kabupaten kota di Jambi? Tercatat ada tujuh daerah yang besarannya sesuai UMP Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris sudah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535

Besaran UMP 2025 Provinsi Jambi mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp3.234.535 dibandingkan UMP Jambi 2024 Rp3.037.121.

Untuk upah minimum regional atau UMR kabupaten/kota atau juga biasa disebut upah minimum kabupaten/kota atau UMK, besarannya berbeda-beda tergantung kepala daerah masing-masing yang kemudian disahkan Gubernur Jambi Al Haris.

Di Provinsi Jambi, ada tujuh daerah yang jumlah UMK sama dengan UMP Jambi 2025.

Berikut rincian lengkap UMK kabupaten/kota di Jambi:

Daerah yang jumlah UMK berbeda dengan UMP Jambi 2025.

  • Jumlah UMK Kota Jambi 2025 Rp masih dalam proses.
  • Jumlah UMK Tanjung Jabung Barat 2025 Barat masih dalam proses.
  • Jumlah UMK Muaro Jambi 2025 masih dalam proses.
  • Jumlah UMK Sarolangun 2025 masih dalam proses.

Daerah yang jumlah UMK sama dengan UMP Jambi 2025

  • Jumlah UMK Sungai Penuh 2025 sebesar Rp3.234.535
  • Jumlah UMK Kerinci 2025 sebesar Rp3.234.535
  • Jumlah UMK Bungo 2025 sebesar Rp3.234.535
  • Jumlah UMK Merangin 2025 sebesar Rp3.234.535
  • Jumlah UMK Batanghari 2025 sebesar Rp3.234.535
  • Jumlah UMK Tanjab Timur 2025 sebesar Rp3.234.535
  • Jumlah UMK Tebo 2025 sebesar Rp3.234.535

Empat daerah yang mengusulkan upah minimum yakni Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muaro Jambi.

Tujuh  daerah tidak mengusulkan upah minimum alias mengikuti standar upah minimum provinsi UMP Jambi.

Sesuai ketetapan, jumlah UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535. 

Gubernur Sudah Tanda Tangan

Gubernur Al Haris telah menandatangani surat keputusan kenaikan besaran UMP 2025 untuk Provinsi Jambi dengan persentase kenaikAN 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Artinya, UMP 2025 mengalami kenaikan Rp197.413 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.037.122.

"UMP Jambi 2025 jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya," kata Al Haris, Rabu (11/12/2024).

Jumlah UMP Jambi diperoleh setelah rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

Selain UMP, ada juga Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 3 persen. 

Gubernur mengatakan itu merupakan aturan baru tahun ini bagi pekerja pertambangan.

"UMS sektor pertambangan yakni Rp3.299.270," ucapnya.

Kemudian pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. 

"UMS perkebunan ini Rp3.242.600," kata Haris.

Al Haris menyebut pembagian UMP dan UMS itu sesuai pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2024.

Tahapan setelah gubernur tanda tangan, nanti akan diproses di Kementerian Ketenaga Kerjaan untuk pengesahan jumlah UMP Jambi 2025.

"UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh dibawah 6,5 persen kenaikannya. Kita, Provinsi Jambi, UMP sesuai nasional," sebut Gubernur Al Haris.

Lantas berapa UMK Kabupaten Kota di Provinsi Jambi?

UMK Kota Jambi, Tanjab Timur s/d Kerinci

Jumlah Upah Minimum Kabupaten-Kota di Provinsi Jambi masih menunggu minggu depan.

Beberapa daerah baru akan menggelar rapat setelah ada penetapan UMP Jambi 2025. Namun ada juga daerah yang jumlah UMK-nya sesuai UMP Jambi.

Di Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh, jumlah UMK masih mengacu pada UMP Jambi

"Untuk UMK Kota Sungai Penuh masih mengacu pada UMP Jambi," kata Sunardi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Sungai Penuh, Rabu (11/12) 

Artinya, UMK Sungai Penuh 2025 sebesar Rp3.234.535.

Hal itu karena kota Sungai Sungai Penuh belum memiliki Dewan Pengupahan. Alasan belum ada Dewan Pengupahan karena belum memiliki syarat cukup. "Di APBD kemarin ada kita usulkan anggaran untuk membentuk dewan pengupahan tapi ditolak dewan," pungkasnya.

Untuk UMK Kerinci 2025 pun sama, masih mengacu pada UMP Jambi

"Untuk UMK Kerinci masih mengacu pada UMP Jambi," kata Dartaska, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci. 

Sama seperti Sungai Penuh, UMK Kerinci 2025 jumlahnya Rp3.234.535.

Lalu UMK Tebo 2025, Pemkab Tebo masih berpatokan sama dengan UMP Jambi dalam menetapkan upah minimum.

"Kemarin kita tidak ada UMK. Sdangkan tahun ini sudah ditetapkan kenaikan UMK/UMP itu naik 6,5 persen dari tahun UMP/UMK 2024," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo, Mardiansyah.

Dia mengatakan, artinya UMK Tebo 2025 tetap mengikuti UMP Jambi 2025. 

"Kita dak ado UMK, kita tetap mengacu UMP. Berapo besarannyo, kito tunggu dari provinsi," pungkasnya

Masih sama, UMK Tebo 2025 jumlahnya Rp3.234.535.

Kemudian, UMK Sarolangun 2025, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sarolangun, Deshendri, mengatakan pihaknya akan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan pekan depan.

"Ya, dasar penetapan UMK Sarolangun adalah UMP Jambi. Selasa pekan depan kita akan rapat dengan Dewan Pengupahan," katanya.

Meski begitu, dalam penetapan UMK Sarolangun 2025 akan mengikuti UMP Jambi 2025.

"Ya kita tetap naik 6,5 persen seperti UMP Provinsi Jambi," ujarnya.

Diketahui, UMK Sarolangun 2024 sebesar Rp2.969.069,57. Jika naik 6,5 persen, maka UMK Sarolangun 2025 sebesar Rp3.069.498, 352,9.

Lalu UMK Batanghari 2025, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor, mengatakan akan segera menjadwalkan rapat Dewan Pengupahan.

Di sana, rapat Dewan Pengupahan baru dilaksanakan satu kali karena baru dibentuk pada 2023 lalu. "InsyaAllah minggu depan kita rapat, karena ini kita baru dapat informasi (UMP Jambi) hari ini (kemarin)," ujarnya. 

Kemudian UMK Merangin 2025

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin, Rusli, UMK Merangin 2025 dan Upah Minimum Sektoral atau UMS Merangin 2025, selama dua tahun terakhir masih menunggu rapat.

"Kita belum mempunyai Upah Minimum Kabupaten, sesuai dengan peraturan yang disusun oleh Kemenaker RI tentang cara rumus hitung penetapan UMK, kita belum memenuhi Upah Minimum Provinsi, dan karena kita belum bisa melebihi Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten Merangin kita akan berpedoman pada Upah Minimum Provinsi Jambi," tutur Rusli.

Jumlah UMK Kota Jambi 2025

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Jambi, Jaelani, mengatakan Pemkot Jambi masih membahas UMK 2025

"Jadi setelah provinsi kelar baru kita bahas untuk UMK Kota Jambi," ujarnya. (m yon rinaldi)

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 16 Desember 2024, Jambi Waspada Hujan Petir

Baca juga: Prilly Latuconsina yang 154 Cm Bikin Heboh Lagi, Siapa Sebenarnya Omara Esteghlal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved