Pemutihan Pajak Kendaraan
Banyak Kendaraan Dinas di Tanjab Barat Mati Pajak, Didominasi Jenis Motor
Samsat Tanjung Jabung Barat mencatat, tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Tanjung Jabung Barat masih tinggi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Samsat Tanjung Jabung Barat mencatat, tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Tanjung Jabung Barat masih tinggi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mohd Aries Junaidi, selai target kendaraan kendaraan pribadi menunggak pajak.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini, pihaknya juga terus gencar melakukan pendataan dengan berkoordinasi bersama Sekda sebagai Pimpinan di lingkup kepegawaian.
“Kita sudah melakukan penagihan ke Dinas Dinas, dan sebagian sudah mendapat respon dengan baik. Meski ada beberapa Dinas yang belum membayar dan mungkin dalam waktu dekat, “ jelasnya.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Tanjab Barat, Warga Diimbau Bayar Pajak Sebelum Program Berakhir
Dari sekian banyak kendaraan Dinas yang nunggak pajak tersebut, didominasi kendaraan jenis Roda Dua (Sepeda Motor).
“Kebanyakan kendaraan dinas roda dua ini lokasinya jauh, atau berada di pelosok sehingga mereka kesulitan untuk membayar pajak tersebut, “ paparnya.
“Seperti di Dinas Kesehatan (puskesmas) banyak kendaraan Dinas yang berada di pelosok pelosok darah, “ sambungnya. (usn) . (Tribunjambi.com/ Abdullah Usman)
Dapatkan Berita Terupdte Tribunjambi.com di Google News
pemutihan pajak
kendaraan
mobil dinas
motor dinas
Berita Tanjab Barat
Tribunjambi.com
Samsat Kuala Tungkal
Hari Ini Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Cukup Bayar 2 Tahun |
![]() |
---|
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2025, Cukup Bayar 2 Tahun dan Bebas Denda |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan di Tanjab Barat, Warga Diimbau Bayar Pajak Sebelum Program Berakhir |
![]() |
---|
Ini Lokasi Pemutihan Pajak di Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Digelar Lagi, Catat Tanggal Mulai Berlaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.