Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pemutihan Pajak Kendaraan

Ini Lokasi Pemutihan Pajak di Provinsi Jambi 

Warga Jambi yang pajak kendaraanya mati bisa memanfaatkan program pemutihan kendaraan bermotor yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Tayang:
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI/SRITUTI APRILIANI PUTRI
ilustrasi kantor Samsat 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Warga Jambi yang pajak kendaraannya mati bisa memanfaatkan program pemutihan kendaraan bermotor yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Program ini sudah mulai berjalan sejak 1 November 2024 dan akan berakhir pada 28 Desember 2024 ini.

Mustarhadi Kepala Samsat Provinsi Jambi mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi ini berlaku untuk semua kendaraan di Provinsi Jambi yang telah mati pajak di atas 2 tahun.

"Jadi berapa tahun pun pajak kendaraan mati yang dibayarkan hanya 2 tahun saja, tanpa dikenakan denda maupun  biaya administrasi," ujarnya Kamis (12/12/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan warga Jambi yang akan melakukan pemutihan bisa mendatangi seluruh gerai maupun outlet Samsat yang ada di Provinsi Jambi.

"Kita punya banyak gerai, outlet, mobil pelayanan maupun Samsat induk, jadi warga bisa membayar di manapun mereka mau,"  ujarnya.

"Jadi tidak harus ke Samsat induknya, cari saja lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka," pungkasnya (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved