Pemutihan Pajak Kendaraan
Hari Ini Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Cukup Bayar 2 Tahun
Hari ini pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi mulai berlaku. Pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 19 Agustus-22 Desember 2025.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi mulai berlaku.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Bagi kalian yang nunggak pajak kendaraan, bisa memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan ini.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Program ini berlaku untuk 11 kabupaten kota di Jambi.
Yang menarik, jika pajak kendaraan kalian mati lebih dari 2 tahun, kalian cukup membayar 2 tahun terakhir saja.
Baca juga: Camat Sungai Bahar soal Drum Band Siswa Muaro Jambi Gagal Tampil: Saya yang Ulang Tahun
Baca juga: Terkuak Alasan Istri Arya Daru Ubah CCTV Kamar Suami, Penjaga Kos Diperintah Meta Ayu Tengah Malam
Selain itu, kalian juga akan bebas dari denda.
Berikut selengkapnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi 2025:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi
1. Mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun
2. Diskon tunggakan pokok PKB
3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yag membayar sebelum tanggal jatuh tempo.
Dengan ketentuan kendaraan roda dua: 5 persen dan kendaraan roda 4: 2,5 persen.
4. Pembebesan denda PKB
5. Pembebasan denda BBNKB II
Camat Sungai Bahar soal Drum Band Siswa Muaro Jambi Gagal Tampil: Saya yang Ulang Tahun |
![]() |
---|
Ekosantara Pertamina, Ketika Keanekaragaman Hayati Berpadu dengan Budaya di Candi Muaro Jambi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jambi Selasa, 19 Agustus 2025: Waspada Hujan Petir di Muaro Jambi dan Batang Hari |
![]() |
---|
Gegara Cari Muka Putar Lagu Ultah Istri Camat, Drumband MTsN Sungai Bahar Muaro Jambi Batal Tampil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.