Pemutihan Pajak Kendaraan

Hari Ini Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Cukup Bayar 2 Tahun

Hari ini pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi mulai berlaku. Pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 19 Agustus-22 Desember 2025.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/HO
PEMUTIHAN - Pemprov Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. program ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi mulai berlaku.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Bagi kalian yang nunggak pajak kendaraan, bisa memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan ini.

Program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.

Program ini berlaku untuk 11 kabupaten kota di Jambi.

Yang menarik, jika pajak kendaraan kalian mati lebih dari 2 tahun, kalian cukup membayar 2 tahun terakhir saja.

Baca juga: Camat Sungai Bahar soal Drum Band Siswa Muaro Jambi Gagal Tampil: Saya yang Ulang Tahun

Baca juga: Terkuak Alasan Istri Arya Daru Ubah CCTV Kamar Suami, Penjaga Kos Diperintah Meta Ayu Tengah Malam

Selain itu, kalian juga akan bebas dari denda.

Berikut selengkapnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi 2025:

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi

1. Mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun

2. Diskon tunggakan pokok PKB

3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yag membayar sebelum tanggal jatuh tempo. 

Dengan ketentuan kendaraan roda dua: 5 persen dan kendaraan roda 4: 2,5 persen.

4. Pembebesan denda PKB

5. Pembebasan denda BBNKB II

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved