Kronologi Penganiayaan Remaja 12 Tahun di Byololali oleh Pak RT,-Guru, Dipicu Tuding Mencuri CD

Kronologi penganiayaan remaja 12 tahun di Boyolali oleh Ketua RT dan istrinya, guru hingga tokoh masyarakat.

Editor: Suci Rahayu PK
serambi indonesia
ilustrasi 

Penganiayaan di Boyolali

TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi penganiayaan remaja 12 tahun di Boyolali oleh Ketua RT dan istrinya, guru hingga tokoh masyarakat.

Penganiayaan dilakukan setelah remaja berinisial KM itu dituding mencuri pakaian salam.

Buntut penganiayaan KM, 8 orang warga Desa Banyusri jadi tersangka.

Diketahui penganiayaan bocah bernama KM asal Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah itu terjadi pada Senin, 18 November 2024 lalu sekira pukul 22.00 WIB. 

Update kasusnya, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Rabu (11/12/2024).

Tersangka yang ditangkap ini termasuk ketua RT dan istrinya, guru dan tokoh masyarakat yang turut menganiaya KM.

Para tersangka yang telah ditangkap yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.

Tersangka penganiaya KM ini antara lain ketua RT, istri ketua RT, guru bahkan tokoh masyarakat setempat. 

Baca juga: 2 Bidan di Yogyakarta Terlibat Penjualan Bayi, 14 Tahun Beraksi 66 Bayi Dijual Rp55-85 Juta per Bayi

Baca juga: Imbas Aniaya Bocah 12 Tahun, 8 Orang di Boyolali Jadi Tersangka, Pak RT dan Istri hingga Guru

"Termasuk ketua RT sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

Dalam laporannya, korban menduga pelakunya sekitar 15 orang.

Untuk saat ini, pihaknya sudah mengamankan 8 tersangka.

Selebihnya pihaknya masih perlu melakukan pendalaman.

"Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya.

Ada dua undang-undang yang diduga dilanggar para tersangka. 

"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Joko. 

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 7 tahun penjara. 

Kronologi Penganiayaan Sadis

Bocah 12 tahun di Boyolali, Jawa Tengah, dianiaya Ketua RT dan istri dengan sadis karena dituduh curi celana dalam.

Penganiayaan ini terjadi pada Senin, 18 November 2024 lalu sekira pukul 22.00 WIB. 

Korban KM yang berbadan kecil itu menjadi sasaran main hakim sendiri yang dilakukan ketua RT dan istri.

Tak hanya dipukuli, bahkan kukunya juga dicabuti dengan tang.

Baca juga: Renungan Harian Kristen 13 Desember 2024 -Allah Adalah Bapa yang Baik

Selain itu, ada belasan warga lainnya yang ikut menghakimi bocah yang dituduh mencuri celana dalam milik tetangganya itu. 

Fahrudin, perwakilan keluarga, menyebut aksi main hakim sendiri ini terjadi di salah satu rumah terduga pelaku.

Di hari kejadian, ayah korban yang merantau di Jakarta untuk berjualan sayur ditelepon ketua RT setempat dan disuruh pulang.

"Pagi dapat telepon dari pak RT. Disuruh pulang, karena (anaknya) diduga mencuri celana dalam warga," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (9/12/2024).

Saat tiba di Boyolali, sang ayah mengajak anaknya ke rumah ketua RT.

Lalu oleh ketua RT, ayah dan anak itu malah diajak ke rumah tetangga yang lain.

"Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan," ujarnya. 

Bukannya memaafkan, ketua RT tersebut malah memukul korban.

Bahkan istri ketua RT juga ikut memukul korban. 

Ayah korban yang menyaksikan anaknya dianiaya sebenarnya ingin melindungi.

"Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya," ujarnya. 

Usai dianiaya itu, korban dan keluarganya diancam agar kasus ini tak mencuat. 

Selain itu korban dilarang dilarikan ke rumah sakit karena berpotensi kasus ini bisa terungkap. 

Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit.

"Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya," kata dia. 

Awalnya korban dilarikan ke RS Sisma Medika Karanggede.

Namun karena luka cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong. 

"(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua," ujarnya.

Pengobatan korban pun tak cukup hanya di RSUD Waras Wiris Andong. 

Karena ada penyumbatan , pihak rumah sakit menyarankan untuk membawa korban ke RS Moewardi Solo. 

Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali.

 


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pasal Berlapis Menanti 8 Tersangka Penganiaya Bocah di Banyusri Boyolali, Kena Bui Berapa Lama?, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 2 Bidan di Yogyakarta Terlibat Penjualan Bayi, 14 Tahun Beraksi 66 Bayi Dijual Rp55-85 Juta per Bayi

Baca juga: Cek Jadwal Kapal Pelni KM TIDAR Rute Kupang-Makassar Desember 2024, Segini Harga Tiketnya

Baca juga: Imbas Aniaya Bocah 12 Tahun, 8 Orang di Boyolali Jadi Tersangka, Pak RT dan Istri hingga Guru

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved