Penjaga Homestay Ungkap Agus 'Buntung' Selalu Sewa Kamar No 6, Diduga Jadi Tempat Lecehkan Korban
Penjaga homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Kartika mengungkap kebiasaan IWAS alias Agus "Buntung", pria disabilitas tersangka
TRIBUNJAMBI.COM - Penjaga homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Kartika mengungkap kebiasaan IWAS alias Agus "Buntung", pria disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Wayan menyebut Agus kerap menyewa kamar homestay yang diduga menjadi lokasi pelecehan sejumlah korban.
Dia mengatakan, dalam sepekan, Agus bisa 'membawa' tiga hingga lima perempuan berbeda ke tempatnya.
Bahkan, Agus disebutnya selalu menyewa kamar tertentu yang terletak di sudut homestay.
"Selalu nomor enam, tidak pernah pindah-pindah, itu letaknya di pojokan," kata Wayan sambil menujuk lokasi kamar tersebut.
Belum diketahui alasan Agus selalu menyewa kamar nomor 6 tersebut.
Mengutip Wartakotalive, kamar tersebut dilengkapi fasilitas satu buah kasur dan satu unit kipas angin kecil.
Ukurannya pun tidak terlalu luas, berkisar 3x3 meter dengan toilet kecil di dalamnya.
Baca juga: Beringas Agus Buntung di WC Sampai Korban Ketakutan Dipaksa Berhubungan, Ngaku Keponakan Polisi
Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru pada Kasus Pelecehan di Mataram dengan Tersangka Agus Pria Difabel
Wayan juga mengatakan, usai menyewa kamar tersebut, perempuan yang dibawa Agus tidak pernah menunjukkan gelagat aneh seperti menangis atau lari keluar kamar.
"Biasa saja, tidak ada yang aneh," kata Wayan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat melakukan rekonstruksi di dalam kamar nomor 6 tersebut, terdapat dua keterangan yang berbeda dari pelaku dan korban.
Menurut pelaku, saat berada di dalam kamar, korban lebih aktif saat melakukan hubungan. Sementara versi korban, pelaku lebih aktif saat berada di dalam kamar.
"Perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka di lapangan akan kami akomodir," kata Syarif.
Syarif mengakui, dalam menangani kasus ini, pihaknya sangat berhati-hati.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Tersangka Agus Pria Difabel di Mataram, Rekon di 3 Lokasi
Pasalnya, kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, yakni kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.