Pilkada di Jambi

Duga Banyak Kecurangan, Tim Paslon 01 di Pilkada Bungo Gugat ke MK

Duga ada kecurangan pada Pilkada Bungo, tim pemenangan Dedy-Dayat akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Suci Rahayu PK
Bawaslu RI
Ilustrasi surat suara. Duga ada kecurangan pada Pilkada Bungo, tim pemenangan Dedy-Dayat akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

Paslon nomor urut 02 Jumiwan Aguza - Maidani mendapat 95,906 suara atau 50,29 persen.

Baca juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Keuangan Sabtu 7 Desember 2024: Tersenyumlah Aries, Gemini dan Cancer

Paslon nomor urut 01 pasangan Dedy - Dayat mendapat 94,782 suara atau 49,71 persen.

Ketua KPU Bungo, Armidis, mengatakan apabila ada keberatan paslon soal hasil pilkada, maka dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi.

Banding bisa dilakukan  terhitung tiga hari setelah penetapan KPU.

Meski sempat diwarnai aksi demo dan unjuk rasa, rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Bungo berjalan lancar.

Demonstrasi dilakukan sejak 2-4 Desember 2024 oleh pendukung paslon.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Zodiak Bernasib Baik Sabtu 7 Desember 2024: Cancer, Leo dan Libra Sambut Kabar Gembira

Baca juga: Daftar Pemenang Pilkada di Sumbar, Mulai Kota Padang, Agam, Solok, Payakumbuh hingga Pariaman

Prediksi Skor Aston Villa vs Southampton , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Inggris

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved