Pilkada di Jambi

Duga Banyak Kecurangan, Tim Paslon 01 di Pilkada Bungo Gugat ke MK

Duga ada kecurangan pada Pilkada Bungo, tim pemenangan Dedy-Dayat akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Suci Rahayu PK
Bawaslu RI
Ilustrasi surat suara. Duga ada kecurangan pada Pilkada Bungo, tim pemenangan Dedy-Dayat akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

Pilbup Bungo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Duga ada kecurangan pada Pilkada Bungo, tim pemenangan Dedy-Dayat akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pendalaman bersama kandidat dan partai koalisi ke MK.

Sebab kubu Dedy-FDayat berkeyakinan bahwa Pilkada Kabupaten Bungo, Jambi, sarat kecurangan

“Apakah ini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak, itu nanti akan kami kabarkan kepada rekan-rekan wartawan,” tutur Hidayat kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Hidayat juga menyatakan pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo 2024, karena menemukan banyak kejanggalan terkait proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo.

Dia menjelaskan, salah satu contoh pelanggaran yang nyata adalah ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oleh oknum di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang. 

Ditambah lagi katanya, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi.

“Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai,” ujarnya.

Baca juga: Prediksi Skor Las Palmas vs Valladolid , Cek Head to Head dan Statistik Tim di La Liga Spanyol

Baca juga: Daftar Pemenang Pilkada di Sumbar, Mulai Kota Padang, Agam, Solok, Payakumbuh hingga Pariaman

Sementara Ketua Divisi Kampanye pasangan Dedy-Dayat, Riski Kurnia menyatakan pihaknya tidak menandatangani dan keberatan dengan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan kabupaten Bungo.

Menurut Riski, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada.

“Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindak lanjuti sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” tuturnya.

Sebelumnya  tim hukum pasangan bupati nomor urut 01 ini juga melaporkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ke Bawaslu Provinsi Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasil Pilkada Bungo

KPU Bungo mengumumkan dan menetapkan paslon nomor urut 2 Jumiwan Aguza - Maidani meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, Rabu (04/12/2024).

Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat kabupaten sudah selesai.

Paslon nomor urut 02 Jumiwan Aguza - Maidani mendapat 95,906 suara atau 50,29 persen.

Baca juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Keuangan Sabtu 7 Desember 2024: Tersenyumlah Aries, Gemini dan Cancer

Paslon nomor urut 01 pasangan Dedy - Dayat mendapat 94,782 suara atau 49,71 persen.

Ketua KPU Bungo, Armidis, mengatakan apabila ada keberatan paslon soal hasil pilkada, maka dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi.

Banding bisa dilakukan  terhitung tiga hari setelah penetapan KPU.

Meski sempat diwarnai aksi demo dan unjuk rasa, rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Bungo berjalan lancar.

Demonstrasi dilakukan sejak 2-4 Desember 2024 oleh pendukung paslon.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Zodiak Bernasib Baik Sabtu 7 Desember 2024: Cancer, Leo dan Libra Sambut Kabar Gembira

Baca juga: Daftar Pemenang Pilkada di Sumbar, Mulai Kota Padang, Agam, Solok, Payakumbuh hingga Pariaman

Prediksi Skor Aston Villa vs Southampton , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Inggris

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved