Polisi Bunuh Ibunya Pakai Tabung Gas 3Kg di Bogor Ternyata Rawat Inap Karena Kejiwaan sejak 2020

Polisi yang membunuh ibu kandungnya di Bogor, disebut telah menjadi  pasien RS Bhayangkara Polri Kramatjati sejak tahun 2020.

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Polsek Cileungsi via Kompas.com
Anggota polisi, Nikson Pangaribuan ditangkap usai membunuh ibunya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kronologi kasus pembunuhan oleh anggota polisi Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) terhadap ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi yang membunuh ibu kandungnya di Bogor, disebut telah menjadi  pasien RS Bhayangkara Polri Kramatjati sejak tahun 2020.

Ini seperti diungkapkan Psikiater dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Henny Riana.

Kata dia, selama periode 2020 hingga saat ini, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi beberapa kali menjalani rawat inap karena kondisi masalah kejiwaaannya.

"Pasien terakhir kali dirawat inap pada 8 Maret 2024, dengan durasi perawatan selama 16 hari," kata Henny dikutip dari Kompas.id, Kamis (5/12/2024).

Setelah menjalani rawat inap, Henny mengungkapkan, Nikson terakhir kali melakukan pengobatan jalan pada 23 Oktober 2024.

Ia sempat dijadwalkan untuk kontrol kesehatan pada 22 November 2024, namun tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan di poliklinik jiwa.

"Saat ini, pasien masih dirawat di RS Polri Kramatjati untuk menjalani observasi kejiwaan," kata Henny.

Menurut Henny, anggota Polri yang mengalami gangguan kejiwaan tetap memungkinkan untuk menjalankan tugas, asalkan menunjukkan respons yang baik terhadap pengobatan.

"Sejauh mana perbaikan itu? Tentu disesuaikan dengan jenis tugas yang bisa diberikan," katanya.

Baca juga: Kok Bisa Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Dipakai Pelaku Pembakaran TPS untuk Kabur

Baca juga: Hasil Pilkada di Sumatera Selatan, Ini Hasil Rekapitulasi Suara KPU

Durasi perawatan dan pengobatan, menurutnya, sangat bergantung pada jenis gangguan jiwa, kepatuhan pasien dalam mengonsumsi obat, dan efektivitas pengobatan tersebut.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, anggota Polri dengan gangguan kejiwaan dapat tetap bertugas hingga masa pensiun dengan catatan rutin mengonsumsi obat.

Mengenai penyebab gangguan jiwa, Henny menegaskan bahwa hal ini sulit ditentukan secara pasti karena gangguan jiwa biasanya disebabkan oleh banyak faktor (multifactor).

Direkomendasikan Dipecat

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan Aipda Nikson Jeni Pangaribuan (41) berpotensi diberhentikan dari kepolisian setelah melakukan  pembunuhan ibunya, Herlina Sianipar (61), akibat gangguan kejiwaan yang dialaminya. 

Bambang menjelaskan, Nikson sudah berdinas menjadi anggota kepolisian sejak 15 tahun lalu. Saat ini Nikson bertugas di Polres Metro Bekasi. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved