Korban Pelecehan Agus Buntung Mencapai 13 Orang, 3 Anak di Bawah Umur Trauma
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh I Wayan Agus Suartama (21), seorang penyandang tunadaksa, di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan rudapaksa lantaran kondisi korban lemah.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Pelecehan Agus Buntung Diduga Lebih dari Satu, 3 Korban di Bawah Umur Alami Trauma, https://www.tribunnews.com/regional/2024/12/05/korban-pelecehan-agus-buntung-diduga-lebih-dari-satu-3-korban-di-bawah-umur-alami-trauma
Baca juga: Tak Hanya Satu, Korban Pelecehan Agus di Mataram Berjumlah 13 Orang, Ada yang di Bawah Umur
Baca juga: Agus Buntung Bingung Jadi Tersangka Dituding Rudapaksa 2 Mahasiswi: Saya Kaget Mereka Buka Baju
Baca juga: Agus-Nazar Unggul di Real Count Internal Pilkada Tebo LO Aspan-Tono Klaim Belum Terima C1 dari Saksi
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal |
![]() |
---|
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kurir Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Polisi, Polres Mamuju Tengah Didemo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.