Anak Ratu Narkoba di Inhu Riau Dipecat dari Kepolisian, Mak Gadi Pernah Divonis Bebas PN Rengat
Anak ratu narkoba di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, jadi polisi, namun berujung dipecat. Pemecatan Briptu Rocky Mahendra, anggota Samapta Polres Inhu
Editor:
Suci Rahayu PK
Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.
Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Mak Gadi "Ratu Narkoba" Dipecat dari Anggota Polri",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah atas Insiden Olok-Olok Penjual Es Teh
Baca juga: Bupati Tanjabbar Didesak Tindak Tegas Kadis Koperindag yang Dorong dan Bentak Jurnalis Tribun Jambi
Baca juga: PAN dan Golkar Unggul 7 Pilkada di Jambi, Dimana Saja?
Berita Terkait
Baca Juga
Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah atas Insiden Olok-Olok Penjual Es Teh |
![]() |
---|
Bupati Tanjabbar Didesak Tindak Tegas Kadis Koperindag yang Dorong dan Bentak Jurnalis Tribun Jambi |
![]() |
---|
Resep Kue Kering Natal: Butter Cookies Renyah |
![]() |
---|
Viral Aksi Demo saat Rapat Pleno di Bungo, Massa Minta Bawaslu dan KPU Bersikap Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.