Anak Ratu Narkoba di Inhu Riau Dipecat dari Kepolisian, Mak Gadi Pernah Divonis Bebas PN Rengat

Anak ratu narkoba di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, jadi polisi, namun berujung dipecat. Pemecatan Briptu Rocky Mahendra, anggota Samapta Polres Inhu

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Polres Inhu
Anggota Polres Inhu yang dipecat, Briptu Rocky Mahendra. 

Kasus narkoba

TRIBUNJAMBI.COM - Anak ratu narkoba di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, jadi polisi, namun berujung dipecat.

Pemecatan Briptu Rocky Mahendra, anggota Samapta Polres Inhu yang juga anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi (66), seorang pengedar narkoba kelas kakap di Inhu, dilakukan pada Minggu (1/12/2024) dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh.

Sang ratu narkoba Mak Gadi ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada 2020 dan 2024.

Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, upacara pemecatan Briptu Rocky Mahendra dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh pada Minggu (1/12/2024).

"Benar, yang bersangkutan di PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujar Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

Polisi berusia 28 tahun ini, sebut dia, merupakan anggota Samapta Polres Inhu. 

Misran juga membenarkan Briptu Rocky Mahendra adalah anak Mak Gadi "ratu narkoba".

Dalam menjalankan bisnis haram itu, Mak Gadi melibatkan anak dan menantunya.

Baca juga: Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah atas Insiden Olok-Olok Penjual Es Teh

Baca juga: Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan Bersama Zumi Zola Saat Rapat DPR RI: 14 Desember 2024

Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020. Ia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.

Dua di antaranya adalah anak Mak Gadi, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41).

Setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu.

Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.

Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi.

Mak Gadi ditangkap setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu, bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.

Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.

Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Mak Gadi "Ratu Narkoba" Dipecat dari Anggota Polri", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah atas Insiden Olok-Olok Penjual Es Teh

Baca juga: Bupati Tanjabbar Didesak Tindak Tegas Kadis Koperindag yang Dorong dan Bentak Jurnalis Tribun Jambi

Baca juga: PAN dan Golkar Unggul 7 Pilkada di Jambi, Dimana Saja?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved