Berita Tebo

PT Tebo Indah Pailit, Kurator Mangkir Panggilan Disnakertrans Tebo, Bakal Surati kedua

PT Tebo Indah dinyatakan Pailit, ratusan karyawan menuntut hak pesangon nya dibayarkan.

Penulis: Sopianto | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Sopianto
Ratusan Karyawan PT Tebo Indah menuntut hak pesangon dibayarkan, mereka mengadukan ke Serikat Pekerja Mandiri 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- PT Tebo Indah dinyatakan Pailit, ratusan karyawan menuntut hak pesangon nya dibayarkan.

Namun hingga saat ini, pesangon karyawan tak kunjung dibayarkan pasca perusahaan tersebut pailit.

Disnakertrans Tebo melakukan panggilan terhadap Serikat Pekerja Mandiri PT Tebo Indah dan Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta untuk melakukan mediasi.

Namun dari panggilan itu, hanya Serikat Pekerja Mandiri PT Tebo Indah yang memenuhi panggilan Disnakertrans, sedangkan Kurator berhalangan hadir.

Disnakertrans Tebo akan menjadwalkan kembali untuk pemanggilan terhadap kurator yang berhalangan hadir hari ini untuk mencari jalan tengah persoalan di PT Tebo Indah.

Kepala Bidang PHI Disnakertrans Tebo, Ikbal membenarkan adanya panggilan mediasi pihak serikat dan kurator berkaitan dengan perselisihan yang terjadi di PT Tebo Indah pasca pailit.

"Sudah kita konfirmasi ke kurator, cuma mereka hari ini tidak hadir," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Karyawan di Tebo Tuntut Hak Pesangon dibayarkan Pasca PT Tebo Indah Pailit

Baca juga: Pekan ini Harga CPO di Tebo Turun, Berimbas ke TBS Kelapa Sawit

Ikbal menyebut, Disnaker Tebo bakal melakukan pemanggilan kurator kedua kalinya.

"Nanti kita panggil lagi, mungkin hari Kamis ini, " ujarnya.

Tuntutan karyawan PT Tebo Indah itu hanya satu, mereka meminta agar hak pesangon dibayarkan pasca PHK, namun hingga saat ini belum juga dibayarkan.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Mandiri PT Tebo Indah Parlaung menyampaikan, bahwa kedatangannya ke Kantor Disnaker Tebo untuk melakukan mediasi mencari solusi berkaitan karyawan yang sudah ter-PHK pasca pailit PT Tebo Indah 22 Agustus 2024 lalu.

"Ada 248 karyawan PT Tebo Indah yang di PHK, mereka mengadukan ke kita menuntut hak nya dibayarkan oleh perusahaan," ujarnya Senin (2/12).

Parlaung menyebut, karyawan yang sudah ter-PHK minta hak pesangon dibayarkan, maka nya pihaknya datang ke Disnaker untuk melakukan mediasi.

Selanjutnya, Parlaung menyebut karyawan tersebut sudah menanyakan ke kurator, namun oleh pihak kurator menyebut pesangon karyawan akan dibayarkan setelah aset pailit dijual.

"Kita tanya kapan, kata Kurator nanti, nanti nya ntah kapan, sehingga kami melaporkan ke pemerintah, Disnaker," ujarnya.

Namun pada saat mediasi yang dijadwalkan hari ini oleh, kurator tidak menghadiri panggilan dari Disnakertrans Tebo.

"Kurator tidak hadir, dia menjawab nya dengan secara tertulis,"imbuhnya. (TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved