DPRD Provinsi Jambi

DPRD dan Pemprov Jambi Tetapkan 9 Propemperda Tahun 2025

Sebanyak sembilan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025 resmi ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam s

ist
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jambi, Eka Marlina Majid 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak sembilan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025 resmi ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam sidang paripurna pada Jumat (29/11/2024).

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata dan Faizal Riza. Gubernur Jambi Al Haris turut hadir dalam acara tersebut.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jambi, Eka Marlina Majid, menyampaikan bahwa usulan Propemperda ini telah melalui rapat bersama antara Bapemperda, fraksi DPRD, dan bagian hukum Pemprov Jambi.

Hasil Rapat Kerja Bapemperda dengan Pemerintah Provinsi Jambi pada 28 November 2024 menetapkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Propemperda 2025, terdiri atas lima usulan DPRD dan empat usulan Pemprov Jambi.

Lima Ranperda Usulan DPRD Jambi:

Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (Prakarsa Bapemperda).
Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat (Prakarsa Komisi I).
Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung (Prakarsa Komisi II).
Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang (Prakarsa Komisi III).
Ranperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata (Prakarsa Komisi IV).

Empat Ranperda Usulan Pemprov Jambi:

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025–2029 (Prakarsa Bappeda).
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa kolaborasi antara DPRD dan Pemprov Jambi dalam menyusun Propemperda ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Baca juga: Bendera Bintang Kejora Hiasi Langit Timika Papua, 1 Warga Diamankan, Rayakan 1 Desember OPM?

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 153, Ciri Sebuah Kearifan Lokal

Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Apa Motifnya?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved