DPRD Provinsi Jambi
DPRD dan Pemprov Jambi Tetapkan 9 Propemperda Tahun 2025
Sebanyak sembilan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025 resmi ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam s
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak sembilan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025 resmi ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam sidang paripurna pada Jumat (29/11/2024).
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata dan Faizal Riza. Gubernur Jambi Al Haris turut hadir dalam acara tersebut.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jambi, Eka Marlina Majid, menyampaikan bahwa usulan Propemperda ini telah melalui rapat bersama antara Bapemperda, fraksi DPRD, dan bagian hukum Pemprov Jambi.
Hasil Rapat Kerja Bapemperda dengan Pemerintah Provinsi Jambi pada 28 November 2024 menetapkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Propemperda 2025, terdiri atas lima usulan DPRD dan empat usulan Pemprov Jambi.
Lima Ranperda Usulan DPRD Jambi:
Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (Prakarsa Bapemperda).
Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat (Prakarsa Komisi I).
Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung (Prakarsa Komisi II).
Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang (Prakarsa Komisi III).
Ranperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata (Prakarsa Komisi IV).
Empat Ranperda Usulan Pemprov Jambi:
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025–2029 (Prakarsa Bappeda).
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa kolaborasi antara DPRD dan Pemprov Jambi dalam menyusun Propemperda ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Baca juga: Bendera Bintang Kejora Hiasi Langit Timika Papua, 1 Warga Diamankan, Rayakan 1 Desember OPM?
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 153, Ciri Sebuah Kearifan Lokal
Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Apa Motifnya?
Pansus II DPRD Provinsi Jambi Usulkan Penghapusan Tunggakan Pajak dan Denda Tahun 2024 ke Belakang |
![]() |
---|
Akhiri Masa Reses, Edi Purwanto Serahkan Bus Sekolah untuk Ponpes Al Fattah Sarolangun |
![]() |
---|
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Maraknya Judi Online di Kalangan ASN dan Remaja |
![]() |
---|
Pasokan LPG 3 Kg Naik 4 Persen Malah Langka, DPRD Jambi Minta Pertamina Cek Agen dan Pengecer |
![]() |
---|
Jelang Mudik Lebaran, Wakil Ketua DPRD Jambi Tinjau Jalan Rusak di Bahar Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.