Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar Pengurus Kadin 2024-2029, Ada Anindya Bakrie, Arsjad Rasjid Hingga Adik Prabowo, Jabatannya?

Sejumlah nama tokoh dan pejabat publik masuk dalam Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2028.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Nirmala Maulana A
Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk periode 2024-2029 ini diumumkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang berlangsung di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (1/12/2024). 

Hal ini menuai berbagai tanggapan termasuk dari kalangan pengusaha Jambi. Oesman Sulaiman Ketua Kadin Provinsi Jambi menyambut baik angka tersebut.

Ia mengatakan angka 6,5 yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut tentu sudah melalui kajian yang matang dari berbagai pihak.

"Tidak lah pemerintah memutuskan hal tersebut tanpa perhitungan," ungkapnya 

Lebih lanjut ia mengatakan sebagai pengusaha ia tidak keberatan karena masih bisa di cover.

Walaupun kenaikan 6,5 persen tersebut merupakan angka yang cukup tinggi. Namun ia yakin dengan kondisi saat ini para pengusaha mampu untuk menjalankannya.

Di satu sisi ia berharap dengan tingginya kenaikan ini dapat berbanding lurus dengan etos kerja karyawan.

"Cukup tinggi memang tapi masih masuk akal," pungkasnya.

Sementara itu, angka tersebut tersebut juga mendapatkan sambutan yang positif dari satu diantara karyawan perusahaan yang ada di Jambi.

Muhammad saat di temui Tribun Jambi mengatakan ia berharap perusahaan tempat ia bekerja dapat patuh pada perintah presiden, dalam menekan UMP sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Respon Istana Soal Kabar Jokowi Cawe-cawe Munaslub Kadin Hingga Anindya Bakrie Terpilih  

Menurutnya, kondisi saat ini masih ada perusahaan yang tidak menerapkan tarif upah sesuai aturan pemerintah bahkan  di bawah tarif minimum pemerintah.

Sian itu pemerintah daerah juga harus aktif dalam mengawasi penerapan tarif minimum ini khusus dinas terkait, Jagan sampai ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya.

"Pengawasan dan sanksi itu yang sangat penting," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Real Sociedad vs Betis , Cek Head to Head dan Statistik Tim di La Liga Spanyol

Baca juga: Tukang Ojek di Papua Kembali Jadi Korban, Kali Ini Tewas Usai di Aniaya OTK

Baca juga: Prediksi Skor Rayo vs Bilbao , Cek Head to Head dan Statistik Tim di La Liga Spanyol

Baca juga: Prediksi Skor Montpellier vs LOSC Lille , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Ligue 1

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved