Berita Selebritis

3 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah Secara Hukum

Pengadilan Agama Jakarta Selatan  mengeluarkan keputusan mengenai gugatan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini. 

Penulis: Nurlailis | Editor: Nurlailis
ist
3 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah Secara Hukum 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan  mengeluarkan keputusan mengenai gugatan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini

Dalam keputusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa pernikahan mereka dinyatakan tidak sah secara hukum. 

Keputusan ini muncul setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh majelis hakim terkait syarat-syarat sahnya sebuah pernikahan menurut hukum.

Baca juga: Mahalini Dilarikan ke Rumah Sakit, Wajah Istri Rizky Febian Jadi Sorotan: Terima Kasih Doanya

1. Alasan Keputusan: Rukun Nikah yang Tidak Terpenuhi

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan keputusan tersebut adalah ketidakterpenuhinya salah satu rukun nikah yang diperlukan. 

Dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, ditemukan bahwa salah satu syarat penting tidak terpenuhi, yaitu masalah wali yang menikahkan.

Menurut Suryana, pernikahan Mahalini yang terjadi setelah ia memutuskan untuk menjadi mualaf hanya dua hari sebelumnya menjadi faktor utama dalam ketidaksesuaian tersebut. 

"Karena orang tua Mahalini bukan beragama Islam, maka dalam hal ini, wali yang menikahkan Mahalini bukan orang tuanya," ujar Suryana dilansir dari YouTube Intens Investigasi (26/11/2024).

Sebagai gantinya, pernikahan tersebut dilakukan oleh seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim.

Baca juga: Ulah Mahalini dan Rizky Febian Absen, Sidang Isbat Nikah Mereka Ditunda, Pengadilan Beri Sindiran

2. Wali Hakim: Kriteria dan Aturan Hukum

Lebih lanjut, H. Suryana menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan, terdapat dua jenis wali yang sah dalam sebuah pernikahan, yakni wali nasab dan wali hakim. 

Wali nasab adalah orang yang memiliki ikatan darah atau kekerabatan dengan mempelai wanita. 

Sedangkan wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh pengadilan dalam kondisi tertentu, seperti ketika mempelai wanita tidak memiliki wali nasab atau keberadaan wali nasab tidak diketahui.

Dalam kasus Rizky Febian dan Mahalini, karena Mahalini adalah seorang mualaf dan tidak memiliki wali nasab yang sah, maka wali yang menikahkannya adalah seorang ustaz yang bertindak atas nama wali hakim. 

Namun, sesuai dengan peraturan yang berlaku, wali hakim hanya dapat ditunjuk dalam kondisi tertentu, seperti jika mempelai tidak memiliki wali nasab atau alamat wali nasab tidak diketahui dengan jelas.

Baca juga: Sule Singgung Tindakan Mahalini Kala Dirumahnya, Istri Rizky Febian Disebut Menantu Mahal

3. Keputusan Berdasarkan Fakta dan Undang-Undang

Suryana menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil dalam persidangan ini didasarkan pada fakta yang ditemukan di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku. 

"Semua keputusan berdasarkan fakta persidangan dan aturan undang-undang yang ada," jelasnya.

Suryana juga menambahkan bahwa masalah administratif pernikahan, termasuk penunjukan wali dan saksi, sebaiknya ditangani dengan hati-hati. 

Ia menyarankan agar pasangan yang menikah tidak menyerahkan sepenuhnya urusan dokumen pernikahan kepada manajemen atau wedding organizer, karena dokumen tersebut bersifat pribadi dan harus sesuai dengan ketentuan hukum.

Update berita Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved