Berita Selebritis

Ulah Mahalini dan Rizky Febian Absen, Sidang Isbat Nikah Mereka Ditunda, Pengadilan Beri Sindiran

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Tanoto menjelaskan kalau pernikahan kliennya belum tercatat karena kendala dalam dokumen identitas.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Ulah Mahalini dan Rizky Febian Absen, Sidang Isbat Nikah Mereka Ditunda, Pengadilan Beri Sindiran 

TRIBUNJAMBI.COM - Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian hingga kini terus jadi sorotan.

Diketahui saat ini menantu dan anak Sule itu masih berstatus nikah siri dan belum terdaftar secara agama dan negara.

Kini saat ingin disahkan, sidah isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini malah ditunda selama 2 minggu.

Alasan penundaan sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini diungkap langsung Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, SH.

Sebelumnya sudang isbat nikah perdana Mahalini dan Rizky Febian dijadwalkan pada 4 november 2024.

Namun sayangnya Rizky Febian dan Mahalini malah tak hadir di PA Jakarta Selatan.

Baca juga: Sikap Raffi Ahmad ke Andre Taulany yang Parodikan Doktor HC Terekam, Desta: Keterlaluan Ji

Baca juga: Putus Asa Ammar Zoni Jalani Hidup Usai Irish Bella Nikah Lagi: Saya Tak Punya Siapa-siapa Lagi

"Waktu itu yang dateng hanya kuasa hukum saja, jadi pemohon 1 pemohon 2, Rizky sama Mahalininya tidak hadir," kata Suryana saat ditemui di PA Jaksel, Senin (11/11/2024).

"Oleh karena itu majelis hakim menunda persidangan untuk menghadirkan prinsipal. Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya tetep yang bersangkutan wajib hadir," imbuhnya.

Sidang akhirnya ditunda karena prosedur sidang isbat mengharuskan kedua pemohon hadir untuk melakukan pembuktian.

"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," ujar Suryana.

Sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini akan kembali digelar pada 18 November 2024.

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini telah menikah pada 10 Mei 2024 lalu.

Namun keduanya mengajukan permohanan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024 lalu.

Sebab pernikahan Iky dan Lini belum tercatat sah secara negara.

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Tanoto menjelaskan kalau pernikahan kliennya belum tercatat karena kendala dalam dokumen identitas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved