OTT KPK
OTT KPK di Bengkulu, KPK Tetapkan Gubernur, Sekda, Ajudan Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu oleh KPK
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Evriansyah alias Anca (AC) selaku ajudan Gubernur Bengkulu jadi tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Sementara penetapan tersangka dilakukan Minggu (24/11/2024) malam.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, RM Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, EP atau AC ajudan Gubernur Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
Konferensi pers ini disiarkan melalui Youtube KPK.
Baca juga: 3 Zodiak Paling Beruntung di Keuangan Senin 25 November 2024: Aries, Libra, Sagitarius Patut Senang
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar, Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sumbar
Terhadap para tersangka, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Minggu (24/11) hingga 13 Desember 2024 mendatang.
"Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Sita Rp7 Miliar saat OTT
KPK menyita uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika dan Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Bengkulu.
OTT yang digelar Sabtu (23/11/2024) tersebut terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.
Mereka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias Anca (AC).
Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin (SR) dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF).
Bengkulu
OTT
Operasi Tangkap Tangan
pemerasan
gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tribunjambi.com
3 Zodiak Paling Beruntung di Keuangan Senin 25 November 2024: Aries, Libra, Sagitarius Patut Senang |
![]() |
---|
Pernah Bersama di Real Madrid, Jose Mourinho Ajak Cristiano Ronaldo ke Fenerbahce |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar, Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sumbar |
![]() |
---|
Polda Jambi Kerahkan 731 Personel untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.