OTT KPK
OTT KPK di Bengkulu, KPK Tetapkan Gubernur, Sekda, Ajudan Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu oleh KPK
Lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman (SD), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS).
"Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah uang dan barang bukti dari berbagai tempat," kata Alexander Mawarta dalam konferensi pers, Minggu (24/11) malam.
"Yaitu catatan penerimaan dan penyaluran uang sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saudara SD, catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai Rp120 juta pada rumah Saudara SEP," sambungnya.
Baca juga: Awal Musim Terburuk AC Milan dalam 4 Tahun Terakhir
Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar dan AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Kemudian uang tunai sejumlah Rp370 juga dari mobil Gubernur Bengkulu.
"(Ditemukan) catatan penerimaan dan penyaluran uang total Rp6,5 miliar, dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura pada rumah dan mobil Saudara EV," jelasnya.
"Sehingga total uang yang diamankan sekitar Rp7 miliar, dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Di mana tiga dari delapan orang yang terjaring OTT di Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Zodiak Paling Beruntung di Keuangan Senin 25 November 2024: Aries, Libra, Sagitarius Patut Senang
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar, Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sumbar
Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar dan AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Bengkulu
OTT
Operasi Tangkap Tangan
pemerasan
gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tribunjambi.com
3 Zodiak Paling Beruntung di Keuangan Senin 25 November 2024: Aries, Libra, Sagitarius Patut Senang |
![]() |
---|
Pernah Bersama di Real Madrid, Jose Mourinho Ajak Cristiano Ronaldo ke Fenerbahce |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar, Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sumbar |
![]() |
---|
Polda Jambi Kerahkan 731 Personel untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.