Draf Permenaker Berisi UMP Dibagi 2 Kategori, Buruh Tolak Karena Bertentangan dnegan Putusan MK

Isi 2 draf pembagian upah minimum 2024 dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Dalam draf Permenaker itu, upah minimum akan dibagi 2

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

"Nilai indeks tertentu untuk kenaikan UMP dan/atau UMK 2025 yang diusulkan oleh buruh adalah sebesar 1,0 s.d 1,2. Di mana usulan nilai = 1,0 – 1,2 berlaku untuk semua jenis industri (tidak ada pembedaan untuk industri padat karya dan padat modal)," ungkap Said Iqbal.

"Bilamana pemerintah berkeberatan dengan usulan nilai alpha sebagaimana yang disampaikan buruh, maka Menaker bersama serikat buruh berunding mencari nilai kompromi yang mendekati usulan buruh tersebut," tambahnya.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Tolak Draf Permenaker yang Atur UMP Jadi Dua Kategori, Kenapa?", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Skolla dan Tribunnews Gelar Tryout Akbar UTBK SNBT 2025 Saat Liburan Semester

Baca juga: Pelaku Usaha Kecil-Menengah di Jambi Dilema dengan PPN 12 Persen Tahun Depan

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Perampok Sadis di Marene Tusuk Perempuan Keponakan Pemilik Warung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved