Draf Permenaker Berisi UMP Dibagi 2 Kategori, Buruh Tolak Karena Bertentangan dnegan Putusan MK
Isi 2 draf pembagian upah minimum 2024 dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Dalam draf Permenaker itu, upah minimum akan dibagi 2
"Nilai indeks tertentu untuk kenaikan UMP dan/atau UMK 2025 yang diusulkan oleh buruh adalah sebesar 1,0 s.d 1,2. Di mana usulan nilai = 1,0 – 1,2 berlaku untuk semua jenis industri (tidak ada pembedaan untuk industri padat karya dan padat modal)," ungkap Said Iqbal.
"Bilamana pemerintah berkeberatan dengan usulan nilai alpha sebagaimana yang disampaikan buruh, maka Menaker bersama serikat buruh berunding mencari nilai kompromi yang mendekati usulan buruh tersebut," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Tolak Draf Permenaker yang Atur UMP Jadi Dua Kategori, Kenapa?",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Skolla dan Tribunnews Gelar Tryout Akbar UTBK SNBT 2025 Saat Liburan Semester
Baca juga: Pelaku Usaha Kecil-Menengah di Jambi Dilema dengan PPN 12 Persen Tahun Depan
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Perampok Sadis di Marene Tusuk Perempuan Keponakan Pemilik Warung
Manchester United Diimbangi Ipswich 1-1, Sulitnya Main dengan Formasi 3-4-3 |
![]() |
---|
Kisah Nissa Sabyan Lulusan SMK 56 Jakarta Jurusan Otomotif s/d Kekhawatiran yang Terbukti |
![]() |
---|
Kata Eks Kabareskrim soal Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Keluarga atau Beking Galian C |
![]() |
---|
Viral Video Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjerat OTT KPK 'Cosplay' Pakai Seragam Polantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.