Draf Permenaker Berisi UMP Dibagi 2 Kategori, Buruh Tolak Karena Bertentangan dnegan Putusan MK

Isi 2 draf pembagian upah minimum 2024 dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Dalam draf Permenaker itu, upah minimum akan dibagi 2

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

TRIBUNJAMBI.COM - Isi 2 draf pembagian upah minimum 2024 dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Dalam draf Permenaker itu, upah minimum akan dibagi menjadi dua, yakni upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

Terkait draf Permenaker ini, Serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN menyatakan menolak.

"Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draf isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal," ujar Said Iqbal dilansir keterangan resmi pada Senin (25/11/2024).

Katanya, usulan permenaker yang baru ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Diketahui, dalam putusan MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Sementara dalam draf permenaker tentang upah minimu dijelaskan, bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Uang Selasa 26 November 2024: Kerbau, Tikus, Kambing Bersenang-senang

Baca juga: Viral Video Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjerat OTT KPK Cosplay Pakai Seragam Polantas

Hal ini pun ditolak oleh buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

Selain itu, Partai Buruh bersama KSPI dan KSPI AGN juga menolak draf permenaker tentang upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan.

"Oleh karena itu, terhadap draf permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draf Permenaker tentang upah minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Said Iqbal.

Terkait upah minimum, buruh meminta Presiden Prabowo agar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

Kemudian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

Lalu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

Selain itu buruh menyarankan agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Sementara itu, untuk kenaikan UMP atau UMK 2025, buruh mengusulkan agar ditentukan berdasarkan nilai inflansi + indeks tertentu dikalikan nilai pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Viral Video Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjerat OTT KPK Cosplay Pakai Seragam Polantas

Baca juga: 3 Zodiak Bernasib Baik Senin 25 November 2024: Kabar Gembira bagi Taurus, Cancer, Leo

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved