Calon Bupati Biak Numfor Papua Ditangkap Kasus Asusila dengan Bocah Laki-laki
Calon Bupati Biak Numfor, Papua, Herry Ario Naap (42) atau HAN, ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak sesama jen
TRIBUNJAMBI.COM - Calon Bupati Biak Numfor, Papua, Herry Ario Naap (42) atau HAN, ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak sesama jenis.
Herry Ario Naap diduga menjadi pelaku pencabulan kepada seorang anak laki-laki.
Kasus ini mencuat setelah penggiat media sosial Lex Wu melalui akun X @LexWu_13 mengunggah rekaman suara pengakuan korban.
Mulanya, Lex Wu membocorkan bahwa salah satu calon bupati petahana di Papua telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.
“Gue aja msh Tepar, barusan di telp dari Papua! ada Bupati Incumben nyalon lagi. 3 hari lalu, cabulin anak di bawah umur. Cowo Pula yang di cabulin! Emang dulu sudah tau dia ACDC. ke Perempuan Mau, ke Laki Lebih Nafsu. Besok aja ya br gue share. nite. iz,” tulis Lex Wu pada Sabtu (16/11/2024).
Keesokan harinya, pada Minggu (17/11/2024) Lex Wu mengunggah video rekaman suara korban.
Dalam rekaman suara tersebut, korban menceritakan kronologi pencabulan yang diduga dilakukan Herry Ario Naap terhadapnya.
Baca juga: Viral Dua Truck Fuso Terguling di Talang Bakung Kota Jambi, hingga Sebabkan Kemacetan Parah
Baca juga: Viral Dua Aksi Geng Motor Dalam Sehari di Kota Jambi, Warga Khawatir karena Pelaku Bawa Sajam
Tidak hanya mengunggah rekaman suara korban, Lex Wu dalam unggahannya meminta Menteri HAM, Natalius Pigai, serta KPAI, KPU, dan Bawaslu untuk turun tangan mengusut tuntas kasus ini.
“Oi @NataliusPigai2 ini di Biak ini. @KPAI_official @KPU_ID @bawaslu_RI Kelainan Harry Naap tra pernah brbh. Incumbent bup biak Numfo,” tulis Lex Wu.
HAN dilaporkan pada 9 November 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Tantu Usman, pelecehan dilakukan di rumah pelaku, HAN.
"Iya, dilaporkan pada tanggal 9 November 2024. Berdasarkan keterangan, kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN. Sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari," ujar Iptu Tantu Usman, melalui keterangan tertulis, Senin (18/11/2024) malam.
Menurut Usman, korban dan pelaku saling kenal dan sering berkomunikasi.
"Korban sering diberikan bantuan untuk mendukung kegiatan OSIS sekolah," jelasnya.
Ia juga menjelaskan saat ini korban berusia 18 tahun, namun kekerasan seksual terjadi pada dirinya saat masih di bawah umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.