Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pilkada Serentak

Bawaslu Provinsi Jambi Petakan 7.209 TPS Rawan Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori rawan pada pelaksanaan Pilkada) Serentak 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Danang Noprianto
Bawaslu Provinsi Jambi Petakan 7.209 TPS Rawan Pilkada 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori rawan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ada 24 Kategori TPS rawan yang dipetakan oleh Bawaslu dengan total 7.209 TPS yang masuk dalam kategori ini.

"Kami petakan dalam dua minggu terakhir, Tujuannya agar KPU dan stakholder Memiliki data yang dapat digunakan untuk aspek mitigasi, pencegahan atau penanggulangan jika kondisi rawan ini terjadi menjelang hari H 27 November," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, Sabtu (23/11/2024).

Pemetaan ini kata Wein untuk menjadi warning di awal agar praktiknya di 27 November menjadi tidak rawan.

Pemetaan ini berdasarkan pelaksanan pemilu 2024 dan pada pilkada sebelumnya dan pemetaan sebelumnya.

Berikut 24 Kategori Rawan yang dipetakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi:

1. TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, sebanyak 1.834 TPS tersebar di Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Merangin, Sarolangun.

2. TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), sebanyak 1.348 TPS tersebar di Merangin, Bungo, Muaro Jambi, Kerinci.

3. TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), sebanyak 1.272 TPS, tersebar di Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi.

4. TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, sebanyak 704 TPS, tersebar di Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Merangin.

5. TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, sebanyak 576 TPS tersebar di Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Bungo, Batanghari, Sarolangun 

6. TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), sebanyak 319 TPS tersebar di Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur.

7. TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, sebanyak 287 TPS, tersebar di  Tebo, Muaro Jambi, Sarolangun, Batanghari.

8. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll), sebanyak 186 TPS, tersebar di Bungo, Muaro Jambi, Merangin, Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi.

9. TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, sebanyak 102 TPS tersebar di Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, Kerinci, Merangin, Sungai Penuh, Batanghari.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved