Pilkada Serentak
Kalah di Pilkada, Keponakan Prabowo Subianto Gugat Hasil Pilkada ke MK, Menduga Ada Pelanggaran TSM
Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bersama Muhamad menggugat hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kalah di Pilkada, Keponakan Prabowo Gugat Hasil Pilkada ke MK, Menduga Ada Pelanggaran TSM
TRIBUNJAMBI.COM - Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bersama Muhamad menggugat hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon wali kota dan calon wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut 1 ini, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi karena merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait hasil Pilkada 2020.
"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan," demikian kutipan salah satu berkas permohonan yang dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Palsukan Surat Buat Djoko
Baca juga: Kekayaan Menteri Baru Pilihan Jokowi, Sandiaga Paling Banyak, Risma Paling Sedikit Rp 7,1 Miliar
Baca juga: Wajar Saja Terawan Dicopot Jokowi, Ini Deretan Kontroversinya Sampai Misteri Undangan ke Mata Najwa
Rahayu Saraswati merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Adapun kecurangan yang dimaksud Muhamad-Sara yakni adanya penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat bukti untuk pemenangan pasangan calon petahana nomor urut 3, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
Kemudian adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana itu.
Selain itu, keterlibatan termohon atau penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3.
Oleh karena itu, pihak Muhamad-Sara meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Lalu, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan. Kemudian menyatakan diskualifikasi pasangan nomor urut 3.
Muhamad-Sara juga meminta MK memerintahkan termohon, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.
Baca juga: Huasa Hukum Rizieq Shihab Ngaku Tak Boleh Jenguk Kliennya, Sebut Tak Sesuai KUHAP
Baca juga: Jagoan Megawati Terancam, Sandiaga Uno Benar-benar Masuk Kabinet Jokowi, PDIP Bisa Diganggu di 2024
Baca juga: Bukti Atta Halilintar Putus Terungkap, Sikap Aurel Disorot Ashanty: Dia Belakangan Ini Banyak Diam!
"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan Mahkamah ini sebagaimana mestinya," demikian isi salah satu poin permohonan dalam berkas permohonan.
Berdasarkan hasil penetapan KPU Tangerang Selatan, pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara.
Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan anak Wakil Presiden Ma'ruf Amin yakni Siti Nur Azizah Ma'ruf dan Ruhamaben 134.682 suara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keponakan Prabowo Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Duga Ada Pelanggaran TSM