Berita Nasional

Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Palsukan Surat Buat Djoko

Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun penjara,terbukti melakukan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Palsukan Surat Buat Djoko 

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Palsukan Surat

TRIBUNJAMBI.COM - Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun penjara, Selasa (22/12/2020).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo  terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan dan menghancurkan barang bukti yang digunakan dalam penyidikan," kata ketua majelis hakim M. Siradj di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Antara.

Baca juga: Kekayaan Menteri Baru Pilihan Jokowi, Sandiaga Paling Banyak, Risma Paling Sedikit Rp 7,1 Miliar

Baca juga: Huasa Hukum Rizieq Shihab Ngaku Tak Boleh Jenguk Kliennya, Sebut Tak Sesuai KUHAP

Baca juga: Bukti Atta Halilintar Putus Terungkap, Sikap Aurel Disorot Ashanty: Dia Belakangan Ini Banyak Diam!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Siradj.

Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah 2 kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatan, terdakwa sebagai Karo Korwas PPNS seharusnya bisa mengemban amanat," ujar Siradj.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sementara, hal yang meringankan bagi Prasetijo adalah berlaku sopan di persidangan dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.

Adapun, vonis tersebut berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lokasi Tes Antigen di Jambi Rincian Biaya dan Waktu Ini Kisarannya

Baca juga: Cek Penerima Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id: Pelajar SMA/SMK dapat Rp 1 Juta, SMP Rp 750 Ribu

Baca juga: Jagoan Megawati Terancam, Sandiaga Uno Benar-benar Masuk Kabinet Jokowi, PDIP Bisa Diganggu di 2024

Dalam kasus ini, Prasetijo didakwa bersama terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

Dalam dakwaan, Prasetijo disebut memerintahkan anak buahnya membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Padahal, saat itu Djoko Tjandra merupakan seorang terpidana yang tengah menjadi buronan.

Prasetijo kemudian disebut menjemput Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020.

Selain itu, Prasetijo juga memerintahkan anak buahnya untuk membakar sejumlah surat terkait Djoko Tjandra, termasuk surat jalan palsu tersebut.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra telah dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved