Hendry Lie Tersangka ke-22 Korupsi Timah Ditangkap di Bandara Soetta

Hendry Lie tersangka ke-22 perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ta

Editor: Suci Rahayu PK
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
Kejagung amankan tersangka kasus timah Hendry Lie usai kembali dari Singapura, Senin (18/11/2024) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM -  Hendry Lie tersangka ke-22 perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, ditangkap di di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024) malam.

Selain tersangka korupsi, Hendry Lie juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 22/F/FB/11/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 2024 pukul 22.30 WIB,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (19/11/2024) dini hari.

Pennagkapan ini hasil koordinasi antara direktorat penyidikan Jampidsus dengan jajaran intelijen serta atase Kejaksaan Republik Indonesia di Kedutaan Besar RI di Singapura.

Hendry ditangkap saat tiba dari Singapura di terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Senin. 

Kedatangan Hendry ke Indonesia disebabkan oleh habisnya masa berlaku izin tinggalnya, pada 27 November. 

Baca juga: Harvey Moeis Beli Mobil Porsche Rp13 M Dicicil 5 Kali, Terungkap di Sidang Korupsi Timah

Baca juga: Selebgram Asal Medan Ditangkap Promosikan Judi Online, Koordinasi via Grup WA Grup Absen Martabak

Penangkapan Hendry terjadi setelah ia kembali ke Indonesia secara diam-diam, karena paspornya telah dicabut oleh pihak Imigrasi. 

Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, selama enam bulan terhitung sejak penetapan tersebut, termasuk pencabutan paspor Hendry Lie.

Pencekalan itu berdasarkan surat Direktur Pengasawan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GF.03.4-200 pada 28 Maret 2024. 

“Selain melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor oleh Imigrasi,” tambah Abdul Qohar. 

Abdul Qohar menerangkan, pada 29 Februari, Hendry pernah diperiksa penyidik sebagai saksi.

Kemudian, pada saat penyidikan kasus ini, Hendry tak pernah hadir pada beberapa pemanggilan. 

Berdasarkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024. 

“Penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” jelas Abdul Qohar.

Usai ditangkap, Hendry Lie dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved