Hendry Lie Tersangka ke-22 Korupsi Timah Ditangkap di Bandara Soetta

Hendry Lie tersangka ke-22 perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ta

Editor: Suci Rahayu PK
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
Kejagung amankan tersangka kasus timah Hendry Lie usai kembali dari Singapura, Senin (18/11/2024) malam. 

Pada 15 April 2024, Hendry Lie resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F/FD/04/2024 setelah pemanggilan yang dilakukan secara patut.

Baca juga: Fiorentina Terkesan, Putuskan Beli Yacine Adli dari AC Milan

Peran Hendry Lie

Peran tersangka Hendry Lie pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerima bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).

Hendry Lie akan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut nama-nama penerima uang dugaan korupsi timah di Bangka Belitung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk: 

1. Amir Syahbana sebesar Rp 325,9 juta; 

2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp 4,5 triliun; 

3. Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 3,6 triliun; 

4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 1,9 triliun; 

5. Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp 2,2 triliun; 

6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sebesar Rp 1,05 triliun; 

7. 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp 10,3 triliun;

8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp 4,1 triliun; 

9. Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebesar Rp 986,7 miliar;

10. Harvey Moeis dan Helena Lim, masing-masing Rp 420 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved