Guru Supriyani Berharap Vonis Bebas Usai Lepas dari Tuntutan: Saya Tidak Pernah Memukul

Guru Supriyani menyatakan harapannya untuk divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

ist
Guru Supriyani menyatakan harapannya untuk divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.  

TRIBUNJAMBI.COM – Guru Supriyani menyatakan harapannya untuk divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Harapan tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan bebas terhadap dirinya dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak seorang polisi.

Supriyani, yang sebelumnya dituduh memukul seorang murid, mengaku sangat senang dengan tuntutan bebas yang diajukan oleh jaksa. 

“Alhamdulillah, semoga ini berlanjut ke vonis bebas,” ungkapnya usai sidang pada Senin (11/11/2024).

Supriyani dengan tegas menolak tuduhan bahwa ia telah melakukan pemukulan terhadap korban, D, yang merupakan anak dari Aipda WH. 

“Dari awal saya sudah sampaikan bahwa saya tidak memukul,” tegas Supriyani.

Pertimbangan Jaksa dalam Tuntutan Bebas

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa meskipun Supriyani diduga menganiaya muridnya, beberapa pertimbangan mendukung tuntutan bebas. 

Jaksa menyebutkan bahwa luka yang dialami korban tidak mengakibatkan kerusakan pada organ vital atau mengganggu aktivitas korban. 

Selain itu, tindakan Supriyani dianggap spontan dan bertujuan mendidik, bukan untuk mencederai.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, mengungkapkan bahwa tindakan Supriyani yang tidak mengakui perbuatan tersebut dilandasi ketakutan akan kehilangan pekerjaannya sebagai guru honorer. 

“Menurut pandangan kami, ini disebabkan oleh ketakutannya akan hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” ujar Ujang.

Pertimbangan lain dari jaksa termasuk bahwa Supriyani memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tua, menunjukkan sikap kooperatif selama sidang, serta memiliki catatan hukum bersih. Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2009 di SD 4 Baito.

Barang Bukti Dikembalikan

Jaksa juga meminta pengembalian barang bukti, termasuk seragam sekolah dan sapu yang menjadi bagian dari kasus ini. Barang-barang tersebut akan dikembalikan kepada saksi-saksi yang terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved