Nasib Bos Skincare Makassar dan Seleb Tiktok Mira Hayati Setelah Produk Dinyatakan Positif Merkuri

Mira Hayati merupakan bos skincare yang tengah viral karena produk kecantikan miliknya mengandung merkuri. Nasibnya kini berbeda jauh

Editor: Duanto AS
TIKTOK.COM/@MIRAHATI91
Seleb TikTok sekaligus pengusaha skincare, Mira Hayati. Dia terjerat berbagai masalah hukum produknya yang mengandung merkuri hingga melanggar izin pembangunan rumah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Mira Hayati, bos skincare yang juga seleb TikTok berubah setelah terjerat kasus.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis sejumlah produk kosmetik yang berbahaya akibat positif mengandung merkuri.

Satu di antaranya produk yang dimiliki bos skincare asal Makassar, Mira Hayati.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Makassar di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024), produk Mira Hayati dinyatakan mengandung merkuri.

Sebelumnya, polisi melakukan razia senyap pada Jumat (1/11/2024).

Salah seorang perwira di Ditreskrimsus Polda Sulsel menuturkan pihaknya mengambil beberapa sampel dari produk Mira untuk dilakukan uji laboratorium.

"Yang diserahkan ke BPOM sampel saja. Barang ada yang kita ambil terus ada sampel dikirim BPOM," ujarnya.

Selain itu, Mira Hayati turut dimintai keterangan oleh polisi terkait temuan tersebut.

"Dipanggil semua, bukan cuman Mira Hayati, ada beberapa termasuk produknya Nurul, kita kirim ke BPOM," sebutnya.

Produk Mengandung Merkuri

Kepala Balai BPOM Makassar, Hariani lantas menjelaskan hasil uji laboratorium tersebut kepada publik dalam konferensi pers pada Jumat siang kemarin.

Terkait produk kecantikan milik Mira Hayati, ada salah satu produk yaitu Mira Hayati Lighting Sking yang tidak ada izin dari BPOM.

Hariani juga menjelaskan bahwa produk tersebut mengandung merkuri.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.

Mira Hayati Terancam TPPU dan Penjara 12 Tahun

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved