Tukang Pijat Jadi Tersangka Gara-gara Tambal Rumah Bocor Pakai Gambar Calon Bupati Karanganyar

Seorang tukang pijat bernama Sutarman, menjadi tersangka gara gara menggunakan foto calon Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, untuk tambal rumah. 

Editor: Duanto AS
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tim kuasa hukum dari Sutarman, tukang pijat yang jadi terdakwa lantaran memakai foto wajah calon Bupati Karanganyar untuk menambal rumah. 

Sementara itu, anggota tim Kuasa hukum Sutarman, Roni Wiyanto, kliennya sudah membuat laporan tersebut ke Polres Karanganyar. Meskipun demikian, belum ada kejelasan tindak lanjutnya.

"Bahkan Sutarman pun belum dimintai keterangan pihak penyidik," kata Roni.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengaku telah menerima laporan tersebut.

"Iya, untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan," singkatnya. 

Belum Ada Tindak Lanjut

Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayan meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya.

Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya. 

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Oplosan Sabu-sabu dan Tawas di Tanjabbar s/d Mobil Rental Digadai ke SAD

"Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami," kata Maria, Kamis (7/11). 

Menurutnya, hasil visum atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya sudah disertakan ketika melapor, sebagai barang bukti. 

Sebagai informasi, perkara tersebut telah dilaporkan pada 27 Oktober 2024. 
Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Karanganyar.

Rony Wiyanto, anggota Tim Kuasa Hukum menambahkan, setiap laporan semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. 

Ia menyebut, hingga saat ini laporan dari kliennya belum ditindaklanjuti oleh Polres Karanganyar.

"Namun sampai saat ini, klien kami belum diperiksa, meski sudah melaporkan perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya," ucap dia.

"Kami berharap Polres Karanganyar sehingga menindaklanjuti, agar perkara ini menjadi terang dan jelas," tuturnya. 

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula saat Sutarman pulang dari memijat salah satu pasiennya pada 19 Oktober 2024, pukul 23.52 WIB 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved