Hari Buruh
Catur Rahayu, Buruh Pabrik Tekstil Digaji Rp15 Ribu per Bulan meski Sudah Kerja 25 Tahun
Seorang buruh pabrik tekstil berusia 44 tahun hanya menerima upah Rp15 ribu per bulan.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang buruh pabrik tekstil berusia 44 tahun hanya menerima upah Rp15 ribu per bulan.
Dia adalah Catur Rahayu (44), buruh asal Jawa Tengah yang mengalami perlakuan tidak adil di perusahaan tempat dia bekerja.
Permasalahan buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tak hanya terjadi di satu perusahaan.
Salah satu buruh yang mengalami permasalahan ialah Catur Rahayu, asal Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
Rahayu hanya menerima upah sebesar Rp15 ribu untuk satu bulan kerja.
Dia sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2001.
Namun, sambungnya, ia baru kali ini mengalami perlakuan yang menurutnya sangat tidak adil.
“Saya sudah 24 tahun bekerja di perusahaan itu. Tapi baru sekarang saya digaji hanya Rp15 ribu sebulan,” ujarnya saat ditemui wartawan, dilansir Tribun Solo, Jumat (2/5/2025).
Catur menjelaskan, dia hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan dan dibayar sesuai hari masuk.
Setelah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, maka sisa yang ditransfer ke rekeningnya hanya Rp15 ribu.
“Gaji dua hari langsung dipotong BPJS, sisanya cuma segitu,” jelasnya.
Catur juga mengeluhkan ketidakjelasan status kerja serta perubahan jadwal kerja sepihak dari perusahaan yang berdampak langsung pada pemotongan gaji.
“Tanpa ada kesepakatan, jadwal kerja kami diubah sepihak. Akhirnya gaji kami dihitung hanya berdasarkan jumlah hari masuk kerja,” ucapnya.
Catur dan kawan-kawan buruh lainnya pun meminta perusahaan membayar kekurangan gaji secara adil dan sesuai kesepakatan.
| Isi Janji Pemprov Jambi Terkait Tuntutan Buruh, Kepala Kesbangpol: Akan Dibahas Bersama Gubernur |
|
|---|
| Ketua FBI Jambi: Upah Buruh Sektor Sawit Idealnya Rp5 Juta, Aksi May Day di Jambi |
|
|---|
| Mahasiswa Turun ke Jalan Bela Buruh di Jambi, Cari Kerja Kini Sulit |
|
|---|
| Daftar Lokasi Demo Buruh di Jambi, Ketua Partai Buruh: Beda Itu Hal Biasa, Harus Kompak |
|
|---|
| Buruh Jambi Desak Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 31 Oktober |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Buruh-di-Karanganyar-03052025.jpg)