Berita Jambi

Kejati Jambi Tunjuk Jaksa Penuntut Umum Usai Terima SPDP Kasus Gembong Narkoba Helen Cs

Kejati Jambi menunjuk Jaksa Penuntut Umum seusai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi terkait kasus gembong narkoba

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ISTIMEWA
Penampakan Helen, perempuan yang ditangkap Bareskrim Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menunjuk Jaksa Penuntut Umum seusai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi terkait kasus gembong narkoba Helen cs.

"Setelah menerima SPDP selanjutnya Kejati Jambi telah menunjuk Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi Nophy T Suoth, kepada Tribun Jambi, Jumat (8/11).

Dalam satu surat SPDP yang diterima Kejati Jambi terlampir dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika ini di antaranya, HDL alias Helen dan Didin alias Diding.

Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Nophy mengatakan pihaknya baru menerima SPDP, sementara berkas perkara belum diterima dari kepolisian.

Kejati Jambi pun menunggu pelengkapan berkas perkara dari kepolisian.

"Karena baru dikirim SPDP, jadi kami hanya menunjuk jaksa untuk kalau berkasnya datang, jaksa itu yang ditugaskan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Helen, seorang bandar narkoba yang membangun lapak penjualan narkotika di Jambi, pada Kamis (10/10/2024) lalu.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan kerja sama antara Bareskrim dan Polda Jambi. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa penangkapan Helen merupakan hasil dari pengembangan kasus lapak narkoba yang viral pada Juli 2023 lalu.

Helen merupakan dalang dibalik lapak narkoba yang dulu sempat viral saat digrebek emak-emak di Jambi.

Polisi kemudian mengejar dan menangkap Didin selaku orang kepercayaan Helen. 

Baca juga: Kejati Jambi Terima SPDP Kasus Gembong Narkoba Helen Cs

Baca juga: Pemkab Tebo Tingkatkan Infrastruktur Jalan Demi Kenyamanan Masyarakat

Baca juga: KPU Muaro Jambi Temukan 437 Surat Suara Rusak, Ajukan Penggantian ke KPU Provinsi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved