Berita Jambi

Kejati Jambi Terima SPDP Kasus Gembong Narkoba Helen Cs

Kejati) Jambi terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi terkait kasus gembong narkoba Helen Cs.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
HDK alias Helen kartel besar narkoba Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi terkait kasus gembong narkoba Helen Cs.

Hal ini diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Nophy T Suoth, saat dikonfirmasi Tribun Jambi, pada Jumat (8/11/2024).

"Kejati baru menerima 1 SPDP berisi pemberitahuan adanya 2 tersangka," ungkap Nophy.

Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika ini di antaranya, HDL alias Helen dan Didin alias Diding.

Nophy mengungkapkan kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Helen, seorang bandar narkoba yang membangun lapak penjualan narkotika di Jambi, pada Kamis (10/10/2024) lalu.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan kerja sama antara Bareskrim dan Polda Jambi. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa penangkapan Helen merupakan hasil dari pengembangan kasus lapak narkoba yang viral pada Juli 2023 lalu.

Helen merupakan dalang dibalik lapak narkoba yang dulu sempat viral saat digrebek emak-emak di Jambi.

Polisi kemudian mengejar dan menangkap Didin selaku orang kepercayaan Helen.

Baca juga: Jejak Bisnis Bos Kartel Narkoba di Jambi, Judi Togel Milik Anak Buah Helen Cs

Baca juga: Jejak 37 Aset Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Depan Rumah Penuh CCTV

Baca juga: Selain Narkoba, Helen Bersaudara Juga Terlibat Judi Togel hingga Miras Ilegal di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved