LIPUTAN KHUSUS
Jejak Bisnis Bos Kartel Narkoba di Jambi, Judi Togel Milik Anak Buah Helen Cs
Ternyata, anak buah bos kartel narkobta di Jambi juga mengoperasikan bisnis ilegal judi togel. Bisnis togel itu dioperasikan Ameng serta istri
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Ternyata, anak buah bos kartel narkobta di Jambi juga mengoperasikan bisnis ilegal judi togel.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perputaran uang kartel narkoba di Jambi jaringan Helen Cs ternyata tambah luas.
Setelah kemarin Bareskrim Polri dan Polda Jambib membongkar bisnis kartel narkoba di Jambi, kali ini polisi mengungkap bisnis perjudian di Jambi yang dikendalikan Helen bersama saudaranya, Tekui dan Ameng (adik Helen).
Bisnis perjudian togel itu dioperasikan Ameng serta istrinya, Yuli Astuti alias YA
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bisnis togel itu terungkap, setelah pengembangan kasus narkoba jaringan Helen cs.
Polda Jambi menetapkan tiga tersangka bandar judi togel yang terlibat perputaran uang narkoba jaringan itu, yaitu L alias Lohan sebagai agen, Ameng (AK) dan Yuli Astuti (istri Ameng) sebagai subagen.
Sebelumnya, Ameng telah ditangkap tim gabungan Bareskrim dan Polda Jambi terkait kasus narkoba jaringan Helen.
"Dari apa yang disampaikan oleh Waka Bareskrim, kami ingin menyampaikan perihal satu tersangka yang kemarin sudah disampaikan berada di Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian," kata Andri saat konferensi pers, Jumat (18/10) sore.
"Ini pengembangan yang sudah dilakukan oleh tim gabungan. Pengembangannya ada tindak pidana perjudian dan Polda Jambi dalam hal ini telah mengamankan satu orang tersangka L ," jelasnya.
Kata Andri, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka L, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya, yakni Ameng beserta istrinya, YA.
"Sehingga total tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian ada tiga orang," lanjutnya.
Baca juga: Jejak 37 Aset Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Depan Rumah Penuh CCTV
Saat ini, tersangka tindak pidana perjudian berinisial L telah ditahan di Polda Jambi.
Sementara tersangka AK dan YA ditahan di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan TPPU hasil penjualan narkotika jaringan Helen dan Tikui.
"Satu orang ada di Polda Jambi, dua orang yaitu suami istri yaitu AK dan YA, statusnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian. Namun, penahanannya kita titipkan di Bareskrim Polri karena masih dalam pendalaman TPPU," bebernya.
Andri menambahkan barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian ini, yakni uang tunai sebesar Rp 97,8 juta.
Warga 4 Daerah Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Duri Kota Jambi, Hanya Sejengkal |
![]() |
---|
Raffi Tak Jadi Operasi Plastik, Anak di Jambi Kena Stevens-Johnson Syndrome, Virus Tak Masuk Daging |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Minta Wako Panggil Dokter Puskesmas dan Kadis, Anak Kena Sindrom Langka |
![]() |
---|
Ustaz Agus Nyaris Menangis Lihat Kondisi Anak di Jambi Kena Sindrom Langka Kulit Mengelupas |
![]() |
---|
Anak di Jambi Kena Sindrom Langka, Kulit Raffi Lepas Jika Tidur di Kasur, Terpaksa Alas Daun Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.